by

Dugaan Rekayasa Kasus Tanah Parit Derabak Desa Parit Baru Mulai Terkuak Di Pengadilan Negeri Mempawah

Pontianak, Media Kalbar

Dugaan rekayasa kasus tanah di Parit Derabak Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya mulai terkuak di Pengadilan Negeri Mempawah. Hal ini disampaikan oleh Herman Hofi Munawar saat menggelar konferensi pers di Pontianak, Sabtu (23/11).

Dijelaskan bahwa Kasus tanah Parit Derabak berawal dari pengaduan William Andrean Bianto selaku pemilik sertifikat ke Polres Kubu Raya atas pemagaran yang dilakukan oleh Madiri pada tanggal 31
Januari 2022 sesuai Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor : TBL/54/I/2022/KALBAR/RES KUBURAYA, namun pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan benar oleh penyidik polres Kuburaya.
Pada tanggal 23 Februari 2022 Madiri membuat pengaduan balik dengan berbekal surat SPT Th 2021 yang diregister oleh Musa, SHI selaku Kades Parit Baru terkait bahwa alas hak penerbitan SHM No. 1314 milik William Andrean Bianto diduga palsu, kemudian tidak memakan waktu yang lama, hanya sekitar 2 bulan penanganannya, pengaduan Madiri ditingkatkan statusnya menjadi LP sesuai LP Nomor :
LP/B/153/IV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUBURAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT
tanggal 26 April 2022.

Tahun 2024, penanganan kasus tanah Parit Derabak ditarik ke Ditreskrimum Polda Kalbar, dan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah ditetapkan 2 orang tersangka an. KA dan AR serta telah dilimpahkan ke Kejari Mempawah untuk menjalani proses selanjutnya.

DR. Herman Hofi selaku Penasihat Hukum dari AR mengatakan “ Sekarang klien kami
sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.”
Menurut DR. Herman Hofi, dari Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, sudah terlihat bahwa kasus ini penuh dengan rekayasa dan sangat dipaksakan karena uraian fakta yang disampaikan dalam surat dakwaan adalah ketidakbenaran yang sangat nyata.

“Surat dakwaan adalah dokumen tertulis yang berisi tuduhan resmi terhadap terdakwa atas tindak pidana yang diduga dilakukannya. Dokumen ini disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dan digunakan sebagai dasar dalam sidang pengadilan,” katanya.

“Bagaimana sidang pengadilan bisa berjalan dengan benar, jika mendasari surat dakwaan yang isinya tidak benar,” sambung Hofi.

DR. Herman Hofi menyebutkan salah satu ketidakbenaran isi surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dalam kasus tanah Parit Derabak adalah isi SPT an. Madiri Tahun 2021 yang dijadikan bukti kepemilikan pelapor sehingga kasus ini bergulir sampai ke pengadilan.

DR. Herman Hofi menjelaskan bahwa didalam surat dakwaan, Penuntut Umum menguraikan Riwayat penguasaan atau kepemilikan tanah sdr. Madiri yang merupakan pelapor, sebagai berikut :
-SPT (surat pernyataan tanah) a.n. ASMIN / 03-02-1953 alamat di Cabang kiri Parit Derabak Rt.006 Rw.014 Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.
Letak tanah Jln. Arteri Supadio Parit Derabak Rt.006 Rw.014 Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya luas tanah 10.690 m2. Dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan : Tanah Asia
Timur berbatasan dengan : Parit Derabak
Selatan berbatasan dengan : Komplek Duta Bandara
Barat berbatasan dengan : Komplek Duta Bandara, Yang ditandatangani dan cap jempol an. ASMIN dan saksi-saksi a.n. MUHAMMAD dan ASNAWI dan Nomor Register Nomor : 593 / 26 / Pem tanggal : 24 Mei 2018 Desa Parit Baru Kec. Sungai
Raya an. MUSA, SHI;
-Yang kemudian sebagian tanah tersebut Sdr. ASMIN serahkan kepada Sdr. SURAHMAN,
dengan luas 1.200 m2 (Panjang 100 m x Lebar 12 m) Yang ditandatangani an. ASMIN dan saksisaksi an. MOH. NADIN dan JUMAIN.
-Kemudian Sdr. ASMIN pada tanggal 26 Februari 2020 menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada Sdr. MADIRI, sebagaimana Surat Pernyataan (penyerahan Ganti Rugi usaha / jual beli) dari Sdr. ASMIN kepada Sdr. MADIRI sebidang tanah lokasi Jl. Arteri Supadio / Jl. Parit Derabak Rt.006 Rw.014 Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Yang ditandatangan dan cap jempol an. ASMIN (Yang Menyerahkan) dan a.n. MADIRI (Yang Menerima Penyerahan) dan
saksisaksi a.n. MOH. NADIN dan ASNAWI dan diketahui tandatangan Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya an. MUSA, SHI;
-Surat Pernyataan MADIRI / 43 alamat Jl. Arteri Supadio Parit Derabak Rt.011 Rw.011 Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya
Letak tanah Jln. Arteri Supadio Parit Derabak Rt.006 Rw.014 Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya luas tanah 10.690 m2. Dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan : Tanah Asia
Timur berbatasan dengan : Parit Derabak
Selatan berbatasan dengan : Komplek Duta Bandara
Barat berbatasan dengan : Komplek Duta Bandara, Yang ditandatangan an. MADIRI dan saksi-saksi a.n. MOH. NADIN dan ASNAWI dan Nomor Register Nomor : 593 / 01 / Pem tanggal : 02 Februari 2021 Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya an. MUSA, SHI.

Dari uraian riwayat kepemilikan tanah sdr. Madiri, jelas-jelas Penuntut Umum membuat surat dakwaan berdasarkan dari suatu ketidakbenaran, hal ini terlihat dari luas tanah milik Madiri yang tertulis dalam SPT Th. 2021 seluas 10.690 m2, seharusnya fakta yang benar adalah seluas 9.490 m2 karena berkurang 1.200 m2 yang sudah menjadi milik Surahman atas pemberian Asmin sebelum menyerahkan kepada Madiri, Dan jika dilihat dari batas-batas tanah dalam SPT Th. 2021 yang dibuat oleh Madiri, batasbatas tanahnya pun masih sama dengan SPT an. Asmin tahun 2018, seharusnya sudah berubah dengan salah satu batasnya berbatasan dengan tanah milik Surahman.

“ Tidak perlu ahli hukum untuk menafsirkan uraian riwayat kepemilikan
tanah milik pelapor yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, anak sekolah dasar saja sudah cukup untuk menghitungnya.” ujar Herman Hofi.

Sebelumnya dia sempat mengira bahwa ada kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, namun setelah dilakukan pengecekan
terhadap bukti-bukti yang dilampirkan dalam Berkas Perkara ternyata hal tersebut benar adanya.
“ Bukti riwayat kepemilikan tanah sdr. Madiri sudah kami amankan, supaya tidak bisa direkayasa atau dirubah oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

DR. Herman Hofi menambahkan bahwa dalam ilmu hukum, SPT Th 2021 an. Madiri dapat dikatakan dengan istilah Cacat Hukum, dimana Cacat Hukum itu sendiri dapat diartikan sebagai suatu ketidaksempurnaan atau ketidaklengkapan hukum, baik pada suatu peraturan,
perjanjian, kebijakan, atau suatu hal lainnya. Hal ini disebabkan karena ketidaksesuaian dengan hukum, sehingga tidak mengikat secara hukum.
“ SPT Tahun 2021 an. Madiri jelas-jelas cacat hukum, sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan dengan mendasari laporan sdr. Madiri yang menggunakan SPT Tahun 2021 miliknyaadalah proses yang cacat hukum karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, oleh
karenanya harus segera dihentikan dan dinyatakan Batal demi Hukum,” terang Hofi.

Dalam penerapan pasal 263 KUHP, hal yang paling pokok harus dilakukan oleh seorang
penyidik atau pun Penuntut Umum menurut DR. Herman Hofi adalah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap surat yang di miliki pelapor termasuk riwayat dari timbulnya surat
dimaksud sehingga benar-benar dapat diambil kesimpulan bahwa surat yang dimiliki pelapor adalah asli dan yang dimiliki atau digunakan oleh terlapor adalah surat palsu.

” Penyidik ataupun Penuntut Umum tidak boleh sembarangan menentukan bahwa surat milik pelapor adalah asli dan surat milik terlapor adalah palsu tanpa pemeriksaan yang mendalam, karena ini menyangkut demi hukum dan tegaknya keadilan bagi para pihak,” kata Hofi.

Selain ketidakbenaran riwayat kepemilikan tanah Madiri, DR. Herman Hofi juga
menemukan hal yang menurutnya merupakan sesuatu yang sangat tidak logis dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Hal dimaksud adalah uraian yang disampaikan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya yang menyebutkan berkas permohonan penerbitan sertifikat an. Ariyanto pada tahun 2012 belum ditandatangani oleh saksi-saksi an. Abdul Hadi dan Ahmad Endek.
Selanjutnya Penuntut Umum menyebutkan bahwa dari tahun 2012 hingga tahun 2016 Sdr. Ariyanto membiarkan saja berkas permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah an. Ariyanto yang diajukannya tersebut berada di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.

Menurut DR. Herman Hofi, jika dilihat kelengkapan berkas permohonan sdr. Ariyanto pada tahun 2012 yang belum ditandatangani saksi-saksinya, pasti berkas tersebut akan dikembalikan kepada  Ariyanto selaku pemohon karena berkas permohonan akan dinyatakan tidak
lengkap oleh petugas loket penerimaan berkas di Kantor BPN Kubu Raya.
Dalam Lampiran III Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Tanah terlihat jelas alur proses permohonan sampai dengan terbit sertifikat, dimana setiap berkas permohonan akan melalui pemeriksaan di Loket Pelayanan, apabila
dinyatakan tidak lengkap, maka berkas permohonan akan dikembalikan kepada pemohon, namun apabila dinyatakan lengkap, maka berkas akan diterima dan akan berproses ketahap selanjutnya.

Dengan adanya fakta bahwa berkas permohonan Ariyanto sejak didaftarkan tidak pernah dikembalikan oleh pihak kantor BPN Kuburaya, maka sudah dapat dipastikan bahwa sebenarnya berkas permohonan Ariyanto sudah lengkap.

“ Inikan aneh, tidak mungkin pihak kantor BPN Kubu Raya menyimpan berkas pemohon yang tidak lengkap selama bertahun-tahun dan tidak dikembalikan kepada pemohon, karena jelas menyalahi peraturan yang ada.” ujar Hofi.

Selain itu DR. Herman Hofi juga menjelaskan adanya fakta ketidakbenaran yaitu uraian yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang menyebutkan saksi Sigit memberikan arahan kepada Terdakwa AR agar pemohon atas nama Ariyanto memperbaiki permintaan yang ada dalam ceklist yang merupakan perbaikan data pemohon antara lain :
– Surat pemasangan tanda-tanda batas an. Ariyanto tahun 2008 yang belum
ditandatangani oleh saksi-saksi;
– Surat pernyataan bahwa tanah yang saya mohon ini belum pernah diterbitkan
sertifikat apapun an. ariyanto tahun 2008 yang belum ditandatangani oleh
saksi-saksi an. abdul hadi dan ahmad endek;
– Surat keterangan kesaksian Riwayat kepemilikan tanah an. Ariyanto tahun 2008
yang belum ditandatangani oleh saksi-saksi an. abdul hadi dan ahmad endek;
– Surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan tidak sengketa an. Ariyanto tahun 2008 yang belum ditandatangani oleh saksi-saksi an. abdul hadi dan ahmad endek;
– Surat keterangan Garapan penguasaan tanah an. Ariyanto tahun 2008 yang belum ada gambar sket lokasi tanah dan belum ada tanda tangan sasi-saksi an. abdul hadi dan ahmad endek.

Menurut DR. Herman Hofi uraian yang disampaikan oleh Penuntut Umum diatas adalah uraian yang tidak benar atau tidak sesuai fakta. Karena fakta sebenarnya berdasarkan CHEKLIST pada surat dari Kanwil Pertanahan Prov. Kalbar No : HP.01.03/238G-61/XII/2018 tentang perbaikan berkas permohonan Ariyanto tanggal 26 Desember 2018 yang diterima oleh kliennya AR pada saat menjalankan kuasa pengurusan dari Ariyanto, sangat jelas terlihat dalam cheklist no. 10, 11, 13, 17 dan 19, bahwa saksi-saksi an. Abdul Hadi dan Ahmad Endek sudah menandatangani surat-surat yang dimaksud diatas.

DR. Herman Hofi menyimpulkan dari isi surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa selaku Penuntut Umum tergambar jelas suatu bentuk skenario REKAYASA yang sengaja dibuat untuk mendakwa AR selaku kliennya seolah-olah terbukti sebagai pelaku pidana pemalsuan surat, sementara
seluruh isi dakwaan adalah FAKTA YANG TIDAK BENAR.

“ Isi surat dakwaan dari Penuntut Umum adalah rekayasa besar untuk memfitnah dan menzolimi sdr. AR,” jelas Hofi.
“ Namun yang disayangkan, rekayasa ini didukung penuh oleh pimpinan masing-masing dari tingkat Penyidik sampai tingkat Penuntut Umum sehingga kasus dengan fakta yang tidak benar ini bisa terus berlanjut sampai ke pengadilan,” sambung Hofi.

Disisi lain DR. Herman Hofi masih berkeyakinan bahwa Majelis Hakim Yang Mulia akan bersikap Obyektif dalam melihat kebenaran yang ada dalam kasus ini, dan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“ Kami yakin Majelis Hakim Yang Mulia sudah dapat melihat ketidakbenaran dari surat dakwaan yang disampaikan oleh Penuntut Umum berdasarkan Eksepasi yang kami serahkan,” tutup Hofi. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed