Pontianak, Media Kalbar
Kasus dugaan tumpang tindih (overlap) Sertipikat Hak Milik di Kubu Raya yang teregister dengan nomor perkara: 32/G/2020/PTUN.PTK tertanggal 18 Desember 2020 sudah diputus Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada hari selasa 20 April 2021. Dimana Majelis hakim menerima eksepsi Tergugat II intervensi dan hakim juga menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan salah satu pertimbangan hukumnya adalah gugatan penggugat telah melewati batas tenggang waktu seperti dengan dalil yang dituangkan dalam eksepsi Tergugat II intervensi.
Suparman, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Tergugat II Intervensi yang juga seorang pengacara pajak berterima kasih kepada majelis hakim telah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan kami juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan berbagai bukti yang diajukan di persidangan, setidaknya dengan adanya putusan tersebut klien kami mendapat kepastian dan perlindungan selaku pemegang sertipikat yang menjadi objek gugatan. Dimana kasus tersebut bermula saat klien kami mengajukan pemecahan sertipikat pada Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya akan tetapi pengajuan pemecahan tersebut tidak bisa dilanjutkan dengan alasan terindikasi tumpang tindih (overlap) dengan sertipikat milik Penggugat, klien kami merasa bingung dan aneh, tanah yang dikelolanya puluhan tahun kok bisa tumpang tindih padahal selama pengelolaan lahan tersebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim kok tiba-tiba tumpang tindih. Karena terindikasi tumpang tindih kemudian Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya melakukan mediasi antara klien kami selaku pemegang sertipikat dengan penggugat akan tetapi hasil mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan sehingga Penggugat mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. (*/Amad)
Comment