by

Dukung Penghapusan IMB Di Ganti PBG, Ivandri: Untuk masyarakat miskin bagaimana ?

Sambas-Media Kalbar

Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menyikapi terkait regulasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bagunan Gedung (PBG). Hal itu dilakukan melalui aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menyikapi hal itu anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas Ivandri mengatakan “Bagi hunian untuk yang sederhana untuk kalangan tidak mampu, apabila mengharuskan membuat Dokumen yang membutuhkan jasa konsultan kontruksi tentu akan memberatkan. Kita tau selama ini masyarakat tidak menggunakan jasa konsultan kontruksi dalam membangun rumah oleh karena biaya yang akan di gunakan akan besar.”ujar nya,Jumat(25/6/2021)

Menurut Ivandri hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan bangunan yang selama ini di abaikan.

“Walaupun aturan ini bertujuan baik untuk menjaga keamanan ketahanan bangunan yang mungkin selama ini di abaikkan, mayoritas penyebab kebakaran adalah sambungan listrik yang tidak Standar.”jelasnya

ivandri menyampaikan bahwa Penghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) akan memberatkan bagi masyarakat tidak mampu.

“Aturan baru ini bila di terapkan seperti akan memberatkan bagi masyarakat tidak mampu dalam membangun rumah.”tegas nya. (Urai Rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed