by

Eddy Ruslan Tinjau Kegiatan Quarry di Gunung Tamang: Apresiasi CV. Firdaus Tayap Bersinar

Kubu Raya, Media Kalbar

Eddy Ruslan, Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), mengadakan kunjungan investigasi ke kawasan Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat,untuk memastikan bahwa semua aktivitas quarry di daerah tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan. Kunjungan ini dilakukan Senin(14/10/2024)bersama sejumlah awak media.

Dalam kesempatan ini, Eddy memberikan apresiasi kepada CV. Firdaus Tayap Bersinar, yang dimiliki oleh Maryoto, atas pencapaian mereka dalam memperoleh izin resmi untuk kegiatan operasional. “Selama ini kami kata Edyy Ruslan memonitor aktivitas quarry di Gunung Tamang, dan hanya CV. Firdaus Tayap Bersinar yang telah memenuhi semua syarat perizinan. Dengan adanya plang izin yang jelas, kami menghargai usaha mereka untuk beroperasi secara legal,” tegas Eddy.

Namun,Eddy juga menyampaikan kekhawatiran terkait keberadaan beberapa quarry lain di kawasan tersebut yang diduga beroperasi tanpa izin. “Kami menemukan bahwa masih ada aktivitas quarry yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Ini menjadi perhatian kami untuk mendorong penegakan hukum yang lebih ketat,” tambahnya.

Legatisi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan mendorong transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Organisasi ini berusaha memastikan semua pelaku usaha mengikuti prosedur yang ditetapkan demi kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

Sementara Itu Emilius Eddy, Koordinator Lapangan dari CV. Firdaus Tayap Bersinar, mengungkapkan rasa syukur atas kelar perijinan yang telah lama dinantikan. “Kami ingin mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Eddy Ruslan beserta awak media, serta dukungan dari semua pihak. Dengan selesainya perijinan, kami merasa puas dan tidak lagi khawatir untuk melanjutkan aktivitas kami di lapangan,” ujar M. Yusir.

Ia juga berharap semua pemilik quarry yang ada di Gunung Tamang dapat memperhatikan pentingnya kelengkapan perijinan, sejalan dengan pernyataan Eddy Ruslan mengenai kepatuhan terhadap aturan demi menghindari masalah hukum.

CV. Firdaus Tayap Bersinar memiliki lahan tambang seluas empat hektar dan berkomitmen untuk menjalankan aktivitasnya dengan taat pada peraturan yang berlaku. Dengan adanya perijinan ini, perusahaan berharap dapat menjadi contoh yang baik bagi pelaku industri lainnya.(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed