by

Eksavator Diduga Milik PT GPL Terpantau Mengangkut Kayu Tanpa Izin

Kubu Raya, Media Kalbar

Sejumlah awak media yang kebetulan melintas di Jalan Pemda, Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (23/7/2024), melihat adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah eksavator yang sedang mengangkut kayu dari perbukitan di desa tersebut. Eksavator tersebut diduga milik salah satu kontraktor dari perusahaan baru, PT Gaharu Prima Lestari (GPL).

Kayu-kayu yang diangkut tersebut kemudian dibawa ke beberapa sawmill (penggergajian kayu) yang diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Kayu-kayu tersebut diduga digunakan untuk keperluan pembangunan di PT GPL. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pihak berwenang maupun warga setempat karena tidak ada yang bersedia memberikan keterangan.

Jika praktik ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan diikuti oleh pihak-pihak lain sehingga dapat merugikan banyak pihak. Sejumlah awak media yang tidak dapat disebutkan satu per satu turut menyaksikan peristiwa tersebut dan akan terus mendalami serta meminta keterangan dari masyarakat dan aparat terkait.

Penggunaan kayu yang diduga secara ilegal ini tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.(*/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed