by

Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Komwil Kalbar Siapkan Dua Upaya Hukum terhadap PT Dangau Selaras

SINGKAWANG, Media Kalbar

Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Komite Wilayah Kalimantan Barat menyatakan akan menempuh dua jalur hukum terhadap manajemen PT Dangau Selaras (Dangau Hotel & Resto) terkait dugaan pelanggaran hak normatif dan kebijakan mutasi sepihak terhadap 33  pekerja.

‎Sekretasis Serbuk Komwil Kalbar Mahisha Agni menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu nota penetapan dari Pengawas Ketenagakerjaan. Nota tersebut akan menjadi dasar atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja oleh perusahaan.

‎“Kami telah melaporkan persoalan ini ke Pengawas Ketenagakerjaan. Saat ini kami menunggu nota penetapan terkait hak normatif yang harus dibayarkan perusahaan dan bentuk pelanggarannya. Jika terdapat unsur tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, kami akan melanjutkan ke Polda Kalbar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎Selain jalur pidana, serikat juga menempuh proses perselisihan hubungan industrial (PHI). Saat ini, Serbuk Komwil Kalbar sedang menunggu anjuran dari Disnaker Kota Singkawang terkait laporan mutasi sepihak yang dianggap merugikan pekerja.

‎“Ada dua upaya hukum yang kami tempuh. Pertama melalui pengawas dan potensi laporan pidana ke Polda. Kedua, melalui mekanisme PHI jika anjuran Disnaker Singkawang sudah keluar.”

‎Serbuk menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan serta melindungi hak pekerja dari tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed