by

Fenomena Perusahaan Sawit Beroperasi Diluar HGU, Gubernur Kalbar Harus Tegas Seperti KDM

Pontianak, Media Kalbar

Masyarakat diberbagai kabupaten banyak yang resah dengan banyak nya perusahan sawit diduga beroperasi di luar perizinan atau Sertifikat HGU, dan merambah tanah masyarakat.

“Sudah cukup lama masyarakat pedesaan berteriak atas perilaku perusahan sawit ini namun seperti nya suara mereka nyaris tidak terdengar oleh para pejabat di daerah ini. Dan bahkan tidak sedikit warga desa yang dikriminalisasi dan bahkan ada aparatur desa yang membela hak-hak warganya yang dijadikan sasaran kriminalisasi sangat menyedihkan. Warga desa harus kemana lagi mereka minta perlindungan hukum.” Ungkap Dr. Herman Hofi Munawar pengamat dan juga praktisi Hukum Kalbar, Rabu (2/4).

Untuk itu Herman Hofi meminta Gubernur Kalbar H. Ria Norsan harus bersikap tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut yang nyata-nyata merampas tanah hak masyarakat Kalimantan Barat,  seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tegas kepada perusahaan yang beroperasi diluar ijin lokasi yang ditentukan tanpa pandang bulu termasuk Perusahaan BUMN.

“Gubernur sebagai kepala daerah dan sekaligus kepanjangan tangan pemerintah pusat di Kalbar diharapakan ada keberanian ekstra untuk bertindak tegas dalam menangani perusahaan sawit yang beroperasi di luar HGU yang telah merugikan rakyat dan negara.” tegas Mantan Legislator PPP ini.

Disampaikan lebih lanjut, Banyak perusahaan sawit di Kalbar yang beroperasi tanpa izin yang sah atau melebihi area yang telah ditentukan dalam HGU. “Penggunaan Lahan Tanpa Izin Perusahaan memperluas kebun sawit ke kawasan hutan lindung, lahan masyarakat, atau tanah negara tanpa mendapatkan izin resmi. Disamping itu dampak Lingkungan dan Sosial dan bahkan menyebabkan deforestasi, kerusakan ekosistem, dan konflik dengan masyarakat adat atau petani lokal semakin meluas diberbagai daerah di Kalbar, Jangan heran kalau kebanjiran semakin meluas.” Tuturnya.

Disamping itu diduga Potensi Kerugian Negara sangat besar ketika perusahan sawit beroperasi di luar HGU. Pemerintah kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya diperoleh dari penggunaan lahan resmi.

“Kita sadari untuk menyelesaikan persoalan ini hanyalah kepala daerah yang bernyali dan tidak terikat hutang budi ketika pilkada. Sudah menjadi rahasia umum perusahan sawit memiliki konstribusi yang cukup besar ketika pilkada atau pemilu legislatif.” Ujar nya.

“Terkait penegakan hukum, kita lihat saja nanti beranikah pemda memberikan sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
APH juga kita berharap bernyali untuk menangani perusahaan yang melanggar ketentuan yg berpotensi telah melalukan tindak hukum pidana.” Imbuhnya.

Menurutnya Gubernur bersama seluruh steakholder terkait perlu melakukan Langkah-langkah yang kongkrit dan terukur seperti melakukan audit terhadap semua Sertifikat HGU Perusahan sawit d kalbar ini disamping adanya penegakan hukum tentunya.
Perlu adanya transparansi data HGU yang di miliki Perusahan Sawit dan hal ini sekaligus akan membantu menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

“Pak Ria Norsan Gubernur Kalbar menghadapi tantangan dalam menyelesaikan masalah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU). Kita yakin beliau mampu menyelesaikan masalah ini. Warga kalbar menunggu kinerja Gubernur untuk membereskan persoalan yang sangat krusial ini.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed