Kubu Raya, Media Kalbar
Persoalan para Tenan UKM korban penipuan dari penyewaan Food Court Mr. Koki di Gaia Mall Pontianak di Kubu Raya, mendapat tanggapan dari pihak PT. Bumiraya Ritel Indonesia.
Melalui Tim Kuasa Hukumnya PT. Bumiraya Ritel (Gaia Mall Pontianak) bahwa pihaknya juga merupakan korban penipuan dari Bambang Surya Taufiq dari Mr. Koki Indonesia sama dengan para tenan.
“Terkait masalah dengan Mr. Koki Indonesia atau Bambang Ya, pertama- saya sampaikan dari awal bahwa awalnya ya Semuanya ini karena diawali dari LOI dari GAIA, kemudian direspon atau diminati oleh Bambang, di dalam Loi itu kan ada beberapa sarat diantara hampir setiap klausal syarat tidak terpenuhi oleh Bapak Bambang, sehingga kami rasanya bisa dibatalkan, kemudian kita lakukan langkah-langkah, somasi ketiga kali tidak direspon akhirnya kami lakukan laporan ke Polres Kubu Raya, ditindak lanjuti dengan mediasi, mediasi tidak ada titik temu sehingga berlalu sampai hari ini.” Ungkap Kasuwan, SH., CIL tim kuasa hukum Pt. Bumiraya Ritel Indonesia saat gelar konferensi pers di Kantor Bumi Raya Utama, Senin (30/10).
Menurut Kasuwan bahwa pihaknya sudah melaporkan, ” kami juga korban dan sama dengan teman tenan yang lain karena di samping instalasi membangun instalasi gas dan sewa pun belum pernah dibayar sampai hari ini.” Ujarnya.
Ia juga menegaskan pihak Gaia Mall Pontianak (PT. Bumiraya Ritel Indonesia) tidak ada hubungan hukum dengan para tenan Food Court Mr. Koki Indonesia, “yang ada hubungan hukum kita dengan Bambang, mitra kerja kita, Karena dia sudah selama waktu dikasih waktu untuk merenov atau perbaikan tempat atau lapak tidak terpenuhi dan terkesan mundur waktu yang ditentukan sampai bulan September tidak dipenuhi, Sehingga kami PH ambil langkah, namun semuanya sudah dilakukanpemberitahuan somasi sampai pemberitahuan semuanya terhadap barang-barang yang ada di ruang lapak.” Terangnya.
Sementara jawaban surat kuasa hukum dari tenan, pihaknya sudah menjawab, antaranya Bahwa mengenai Letter Of Intent (LOI) no. 088/leasing/BRC-MALL/I/2021 tertanggal 06 agustus 2021 antara PT. Bumiraya Ritel Indonesia dengan Mr. Koki Indonesia Up. Bpk Bambang Surya Taufiq telah jelas syarat-syarat sewa dan ketentuan yang tertuang dalam LOI telah disetujui Mr. Koki Indonesia dan dalam perjalanan persiapan ruang sewa (fitting out) terjadi kemunduran dalam penyelesaian persiapan ruang sewa, dan hingga waktu yang ditentukan tidak bisa diselesaikan atau disiapkan, adapun uang sewa dan biaya pemasangan instalasi gas hingga sekarang tidak pernah dibayarkan ke Pihak Pt. Bumiraya Ritel Indonesia (Gaia Mall).
Bahwa perjanjian sewa Food Court Mr. Koki dengan para tenan, PT. Bumiraya Ritel Indonesia tidak ada hubungan hukum dengan para tenan (Herianto, Johan, Lukman Christo, Wimpie Juwono dan Johana) karena perjanjian Food Court Mr. Koki dengan Para tenan tanpa sepengetahuan dan bukan tanggung jawab Pt. Bumiraya Ritel Indonesia.
Hal ini juga Pihaknya berdasarkan LOI, pihaknya menjadi Korban dari perbuatan melawan hukum Mr. Koki Indonesia Up. Bambang Surya Taufik yang kemudian pihaknya melaporkan ke Polres Kubu Raya pada tangal 16 Desember 2021 dan sudah dilakukan mediasi, namun gagal. Pihaknya merasa tertipu dan mengalami kerugian secara terus menerus.
“Klien kami juga tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan atau mengembalikan uang para tenan, karena klien kami tidak ada hubungan hukum. Dan terhadap kios atau lapak dalam ruang Gaia Mall, secara keperdataan itu mutlak kewenangan PT. Bumiraya Ritel Indonesia.” Pungkasnya.
Sebelumnya saat konferensi pers pada tanggal 28 Oktober 2023, para tenan menyampaikan bahwa ketertarikan untuk sewa Food Court Mr. Koki adalah karena jelas ada LOI antara PT. Bumiraya Ritel Indonesia dengan Mr. Koki Indonesia yaitu Bambang Surya Taufiq yang para tenan tidak mengenal sebelumnya. Melaui managemen Gaia Mall (Helen Laurensia), mereka diperkenalkan dengan Bambang, selain itu pembayaran sewa juga sebelum dibayar para tenan memberi tahu kepada managemen Gaia Mall, ketika membayar ke Bambang juga diberitahukan. Para tenan semua sudah membayar lunas, Bahkan ada tenan yang sempat renovasi kios atau lapak, tapi saat ini dibongkar dan beralih ke pihak lain, sudah 2 tahun mereka para tenan UKM tidak mendapat haknya yaitu Kios Food Court, uang sewapun tidak kembali, kini mereka dengan kuasa Hukum Tambuk Bow, SH dan Fartners menuntuk keadilan hukum agar mendapat haknya, masalah ini juga sudah dilaporkan ke Polda Kalbar. (Amad)
Comment