by

Gubernur Kalbar Disomasi

Kubu Raya, Media Kalbar

Akibat Pernyataannya Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH, M. Hum., disomasi oleh PDI Perjuangan.

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kalimantan Barat resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Somasi ini dilayangkan atas pernyataan Midji yang menyebut penghadangan rombongan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar di ruas Jalan Siduk-Sukadana oleh warga, beberapa waktu lalu, sebagai settingan.

“Kami partai yang taat hukum, kami menjunjung tinggi hukum adalah panglima di negara ini, maka sebagaimana diatur dalam hukum acara, pada hari ini kami mengambil langkah hukum dengan menyampaikan peringatan hukum atau somasi kepada Bapak Sutarmidji,” ujar Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kalimantan Barat Glorio Sanen di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalbar, Sabtu (14/5) siang.

Sanen menuturkan, tudingan yang dilontarkan Sutarmidji yang tersebar di beberapa media massa ini telah menyerang kehormatan PDI Perjuangan. Bahkan menurutnya, pernyataan dari Gubernur Kalbar itu telah merugikan keluarga besar PDI Perjuangan.

“Perbuatan tersebut yang mana melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU ITE,” tuturnya.

Dalam somasi ini, sambung Sanen, BBHAR PDI Perjuangan Kalbar juga meminta Midji untuk menyampaikan permohonan maaf melalui media massa. Tidak hanya itu, BBHAR turut meminta mantan Wali Kota Pontianak ini untuk tidak lagi memberikan pernyataan tak berdasar yang dapat menimbulkan kerugian bagi PDI Perjuangan.

“Hari ini akan kami kirim langsung ke beliau (Sutarmidji) dan yang mensomasi ini adalah BBHAR PDI Perjuangan Kalbar. Apabila Bapak Sutarmidji tidak melaksanakan tuntutan sebagaimana yang telah kami uraikan di atas dalam jangka waktu sebagaimana yang kami uraikan di atas, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed