by

Gubernur Kalbar Jatuhkan Sanksi Kepada Rita Dan Abussamah Turun Jabatannya

Pontianak,  Media Kalbar

Gubernur Kalbar menjatuhkan sanksi  kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Rita Hastarita dan Kepala Biro Hukum Abussamah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, dr. Harisson, M. Kes., hari ini, Rabu (4/9).

Dijelaskan bahwa Menindak lanjuti surat dari BKN 6678/B-AK.02.02/SD/F/2025 kepada Gubernur Kalbar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, tentang Tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemprov Kalbar atas nama Rita Hastarita dan Abussamah

“Maka berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin telah diterbitkan Keputusan Gubernur 800.1.6.2/02/BKD tanggal 12 Agustus 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan atas nama Rita Hastarita, S. Sos., M.Si., dan, Keputusan Gubernur 800.1.6.2/03/ BKD tanggal 12 Agustus 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan atas nama Abussamah, S.STP., MAP.” kata Harisson.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa Terhadap Keputusan tersebut sesuai prosedur yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan.

“Kemudian Saudara Rita Hastarita dan Abussamah mengajukan surat keberatan kepada Gubernur dan keluar Keputusan Gubernur sebagai berikut, Untuk Saudari Rita Hastarita Gubernur Kalbar mengeluarkan Keputusan Gubernur: 800.1.6.2/04/BKD tentang Keringanan Keputusan Gubernur 800.1.6.2/02/BKD dimana hukuman disiplin Saudari Rita Hastarita menjadi Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan. Terhadap keberatan Saudara Abussamah Gubernur Kalbar mengeluarkan Keputusan Gubernur: 800.1.6.2/05/BKD tentang Penguatan Keputusan Gubernur 800.1.6.2/03/BKD dimana hukuman disiplin Saudara Abussamah tetap pada keputusan semula yaitu Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan.” Tuturnya.

Harisson menegaskan bahwa Keputusan ini berlaku sejak hari ini tanggal 4 September 2025.

“Selanjut nya Gubernur telah menunjuk Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Kalbar.” Ujarnya.

Sekda Kalbar menambahkan bahwa Setelah 12 bulan pejabat dimaksud bisa mengikuti seleksi terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi posisi atau jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon 2. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed