by

Gus Yazid Sebut Mantan Pangdam Diponegoro Terlibat Kasus TPPU BUMD Cilacap

Pontianak, Media Kalbar

Ahmad Yazid atau Gus Yazid yang kini menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BUMD PT. Cilacap Segara Artha (CSA) menyampaikan pernyataan mengejutkan bahwa Mantan-mantan Pangdam IV/Diponegoro terlibat.

Dalam video viral yang diterima redaksi melalui WAG, Minggu (28/12), Gus Yazid menyebutkan dan mengajak semua yang terlibat untuk gentelmen mengakui, dirinya yang tidak punya pangkat gentelmen mengakui.

Disebutkan bahwa yayasannya menerima aliran Rp18,5 miliar total Rp20 miliar dari Bu Novita. Disampaikan juga dari Rp237 miliar, Kodam IV/Diponegoro menerima Rp48 miliar.

Dari kerugian negara Rp237 miliar yang disita Kejati Jawa Tengah menjadi bukti hanya kurang dari Rp14 miliar

Disebutkan Gus Yazid dari Rp48 miliar yang mengalir ke Kodam Diponegoro, Rp19 miliar untuk penebusan sertifikat, Rp5 miliar untuk dana abadi Yayasan Diponegoro, sisanya untuk gaji karyawan yang tertunda dan membayar utang-utang CSA. Gus Yazid juga menyampaikan bahwa Rp24 miliar ada buktinya dalam bentuk cek.

Gus Yazid juga meminta kepada Kejaksaan untuk memeriksa juga Yayasan Diponegoro.

Sebelumnya diberitakan bahwa Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap Sdr. Ahmad Yazid (Gus Yazid) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dan tim penyidik tersebut, dilaksanakan pada hari Selasa(23/12/2025 ) pukul 22.30 WIB.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjelaskan bahwasannya pada saat proses penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. AY (GY) sebagai Tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

“Setelah berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tersangka AY (GY) langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”, jelas tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Selanjutnya, Tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga menjelaskan bahwa Tersangka AY (GY) dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed