Melawi, Mediakalbarnews.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan deklarasi bersama toleransi antar umat beragama sebagai perekat dan pemersatu masyarakat dalam bingkai NKRI. Kegiatan FGD ini, digelar di ruang Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Kamis (14/10/2021).
Kegiatan FGD ini dihadiri Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K, Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi Drs. H. M. Qomarul Khair, S. Ag., M. Si, Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Melawi, H. Sulaiman, S. Pd.I. sekaligus sebagai narasumber pada FGD tersebut. FGD ini, juga di hadiri oleh para tokoh agama dan tokoh pemuda lintas etnis di Kabupaten Melawi.
Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menyampaikan, agama merupakan salah satu bagian dari HAM yang harus dihormati dan dilindungi oleh Undang-Undang. Sebagai Kepala Daerah dan Forkopimda memiliki tugas, peran dan kewajiban dalam mencegah konflik antar umat beragama di Kabupaten Melawi.
Sementara itu, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K mengatakan, kebebasan beragama dan berkeyakinan diatur dalam Pasal 28 E (1) UUD 1945. Dalam hal ini dapat dilihat dari dua hal, yaitu Faktor Internum dan faktor Externum.
“Kita sadari, bahwa Indonesia merupakan negara yang majemuk dan terkadang menimbukan ketegangan dan konflik sehingga diperlukannya moderasi untuk menjaga keharmonisan bangsa. Ada 4 indikator sebagai alat ukur yaitu, Toleransi, Anti Kekerasan, Komitmen Kebangsaan serta Pemahaman dan Perilaku Beragama,” jelas AKBP Sigit.
Lanjutnya, “Peran Polri dalam menjaga keharmonisan adalah sebagai dinamisator, katalisator untuk mendorong terwujudnya toleransi. Selain itu peran Polri sebagai penetralisir terhadap perbedaan pendapat untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat,” terangnya.
“Upaya Polri dalam menjaga kerukunan umat beragama yaitu dengan melakukan Upaya Preemtif, Preventif, Represif dan melakukan pengawasan terhadap sikap intoleransi yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” tuntasnya.
Usai FGD kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan bersama seluruh peserta yang hadir. Adapun isi Deklarasi Bersama yaitu
Kami bersama-sama menyatakan :
- Menolak adanya paham-paham intoleransi dan radikalisasi pro anarkisme demi menjaga harmonisasi dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Melawi.
- Mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan kelompok/golongan dan individu demi terwujudnya kerukunan umat beragama di Kabupaten Melawi.
- Mendukung upaya Pemerintah, TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Melawi.
- Menjamin keamanan, keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama tanpa memandang Suku, Agama dan Golongan di Kabupaten Melawi.
- Menghormati Hak Asasi Manusia untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tema kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini yaitu “ Toleransi Antar Umat Beragama Sebagai Perekat Dan Pemersatu Masyarakat Dalam Bingkai NKRI “. (Okt/Bgs).
Comment