by

Hakim Jatuhkan Putusan Penggelapan, GERSON BOY Terbukti Bersalah

Sambas, Media Kalbar

Pada hari Selasa, 6 Desember 2022 Pengadilan Negeri Sambas telah menjatuhkan putusan dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa Gerson Boy terhadap pengadaan kebun plasma Koperasi PANJ.

Perkara ini seyogyanya turut melibatkan pelaku lainnya yaitu JUBE HERZAMI, BUDI HARYOKO, FAUZIE ORBANTA, RAMLI NAIBAHO, IRVAN, dan IQBAL pada berkas terpisah. “Dalam persidangan Terdakwa dijatuhi putusan berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 11 (sebelas) hari.” Ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Sambas Hanry Adityo, S.H., M.Kn melalui pers rilis kepada Mediakalbarnews.com (Media Kalbar), Selasa (13/12).

Disampaikan bahwa, Atas putusannya tersebut Penuntut Umum sedari awal menuntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan mengajukan upaya hukum banding yang nantinya akan diperiksa ulang oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

“Dalam penetapannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak kembali memperpanjang status tahanan Terdakwa hingga tanggal 04 Januari 2023. Hal demikian dilakukan atas kebijakan dan kebutuhan Hakim untuk kembali memeriksa perkara ini pada tingkat banding.” Jelasnya.

Penjatuhan pidana tingkat pertama ini sesungguhnya sejalan dengan fakta persidangan diketahui Terdakwa memiliki peran yang tidak begitu strategis dalam peristiwa penggelapan Koperasi PANJ, “hal demikan membuat Hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dibanding pelaku lainnya. Inilah pendapat hukum Pengadilan Negeri Sambas.” Ujarnya.

“Menyikapi adanya pengeluaran masa tahanan terhadap Terdakwa yang belum dilaksanakan. Kami mengajak para pihak senantiasa berperasangka baik. Agar tetap mengendepankan penjatuhan Putusan yang sudah ada serta menghormati Penetapan masa perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Pontanak yang dikeluarkan mengingat kebutuhan khusus dalam perkara tersebut. Mari bersama menghargai status upaya hukum yang sedang dalam proses hingga selesai.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed