by

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank, Ini Tanggapan Kejati Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 kembali menggelar Sidang Praperadilan dalam agenda putusan yang diajukan 3 tersangka SDM, SI dan MI pemohon atas praperadilan tentang sahnya atau tidak penetapan dan penyitaan barang bukti tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Propinsi Kalbar.

Dalam persidangan hakim tunggal Dicky Ramdhani menyatakan dalam putusannya telah memutus praperadilan yang diajukan oleh pemohon 3 tersangka yang dibacakan pada 18 Februari 2025 oleh hakim tunggal yang memeriksa perkara ini dengan menolak permohonan praperadilan pemohon, dengan pertimbangan bahwa dalam penetapan terhadap para pemohon tersangka SDM, SI dan MI sudah berdasarkan alat bukti yang diajukan dan juga telah sesuai prosedur menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP dan telah melakukan prosedur penyidikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa keberatan para pemohon mengenai dugaan cacat formil dalam proses penyidikan tidak berdasar karena prosedur penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan. Oleh karena itu, dalil para pemohon bahwa penetapan mereka sebagai tersangka tidak sah dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan ditolaknya permohonan ini, status hukum para tersangka tetap berlaku, dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank Kalbar dapat terus dilanjutkan oleh penyidik.

Putusan ini menegaskan bahwa kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Kajati Kalbar Edyward Kaban, SH.MH melalui Kasi Penkum menanggapi penolakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh 3 tersangka, dengan menyatakan bahwa jaksa yang diberi kuasa telah membuktikan di persidangan bahwa setiap langkah penyidikan telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Selanjutnya, jaksa akan menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Kejati menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penolakan praperadilan memperkuat posisi Kejati dalam melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed