Kubu Raya, Media Kalbar
Kuasa Hukum Yanto, Dodi M. H. Damanik, SH., Dan Kuasa Hukum Zubaidi, Raimond Franki W. SH., meminta kepada polres Kubu Raya untuk membebaskan kliennya dari Tahanan. Hal ini menurut mereka berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap Perkara Laporan Polisi nomer LP/B/85/XI/2023/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 3 November 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Sesuatu Akta Autentik.
Disampaikan bahwa pada kesimpulan poin nomer 7, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Jo Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP Jo Putusan MK Nomor 21/PUU- XII/2014, maka proses penyidikan yang dilakukan dalam perkara ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/XI/2023/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 3 November 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Sesuatu Akta Autentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, belum memenuhi unsur pembuktian materiil.
“Dengan belum memenuhi unsur pembuktian materiil, maka tidak ada tersangka, maka kami datang kesini untuk ketemu Kapolres agar klien kami di bebaskan dari tahanan, karena kesimpulan kami juga dengan belum memenuhi unsur itu maka belum ada tersangka, namun disayangkan Pak Kapolres tidak ada ditempat belum ketemu.” Ungkap Raimond di Mapolres Kubu Raya, Selasa (16/7).
Baik Dodi dan Raimond mendampingi kliennya masing-masing datang ke Polres Kubu Raya untuk memenuhi undangan rekonstruksi dari Polres Kubu Raya, namun JPU dari Kejari Mempawah tidak hadir dan rekonstruksi dilakukan dengan zoom, “Kami menolak rekonstruksi dengan zoom, kami mau dengan tatap muka bukan dengan zoom.” Ujar mereka.
Harapan mereka kliennya bebas, namun tindakan hukum selanjutnya menunggu hasil pertemuan dengan Kapolres nanti nya. (Amad)
Comment