Jakarta, Media Kalbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 5 orang tersangka dugaan korupsi pajak hasil OTT pada KPP Madya Jakarta Utara tanggal 9 sampai 10 Januari 2026. Selain itu KPK juga menyita barang bukti Rp6,38 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan terkait dugaan Tipikor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Minggu (11/1) pagi yang disiarkan juga melalui akun media sosial KPK.
Disampaikan bahwa dari 8 orang yang ditangkap pada saat OTT, setelah dilakukan pemeriksaan dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan 5 orang tersangka yaitu DWB (Dwi Budi Iswahyu) Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP, Edy Yulianto (EY), Staf PT WP. Untuk DWB, AGS dan ASB merupakan penerima gratifikasi atau suap.
Adapun kronologis nya pada awal Bulan September 2025 PT WP dikenakan pajak PBB tahun 2023 yang dilaporkan tahun 2025 ada potensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar, atas hal tersebut PT WP beberapa melakukan sanggahan ke Kantor Pajak KPP Madya Jakarta Utara.
Oknum AGS yang merupakan Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP membayar all in Rp23 miliar, dimana Rp15 miliar untuk pembayaran kurang pajak, dan Rp8 miliar adalah fe yang diminta AGS atas pengurangan dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar. Namun demikian PT WP masih keberatan atas fe yang diminta AGS.
Kemudian turun SPHP kekurangan Rp15,7 miliar.

Kemudian PT WP kerjasama dengan PT NBK (perusahaan konsultan pajak) yang merupakan rekayasa saja untuk pengeluaran PT WP Rp4 miliar. Pada Desember 2025 PT. NBK cairkan Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan dengan dolar Singapura, selanjutnya diserahkan ke AGS dan ASB (tim penilai pada KPP Madya Jakarta Utara). AGS dan ASB selanjutnya membagikan ke pihak-pihak ditjen pajak pada bulan Januari 2026.
Selanjutnya KPK melakukan OTT tangal 9 sampai 10 Januari 2026 dan mengamankan 8 orang antaranya DWB, HRT, AGS, ASB, ABD (Konsultan pajak), PS (Direktur SDM dan PR PT. WP), EY staf PT WP. Selain hal itu Rp6,38 miliar diamankan dalam bentuk uang tunai rupiah, dolar Singapura, logam mulia.
Dari 8 orang ditangkap 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama dari tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. (Amad)











Comment