Jakarta, Media Kalbar
Hukuman pidana penjara Bambang Widianto bertambah menjadi 10 tahun. Penambahan tersebut merupakan hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018-2019.
Dalam amar putusan yang dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), Jumat (17/10), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait banding atas kasus terdakwa Bambang Widianto. Putusan baru ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta (atau 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar), dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp10.661.395.300, Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi uang pengganti, jika tidak cukup maka diganti dengan hukuman penjara 5 tahun.
Sementara untuk terdakwa Mashur hukumannya tetap 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam kasus ini, Mashur juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 1,08 miliar subsider 2 tahun penjara karena dinilai telah memperkaya diri sendiri. Dalam persidangan di tingkat pertama, disebutkan bahwa Mashur telah mentransfer uang senilai Rp 150 juta ke rekening Kejaksaan. (*/Amad)











Comment