by

HUT RI ke-78, 423 Warga Binaan Lapas Singkawang Dapatkan Remisi Umum

Singkawang, Media Kalbar – Pj Walikota Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana di Lapas Singkawang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2023 tidak hanya diperingati dengan kegiatan rutin yang bersifat seremonial belaka, namun peringatan ini lebih dimaknai sebagai wujud rasa syukur kita atas kemerdekaan sebagai sebuah bangsa.

Demikian hal nya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang secara fisik mereka terpenjara dalam tingginya tembok Lapas. Sekalipun sulit menghirup udara kebebasan seperti masyarakat Indonesia lainnya, namun tak menyurutkan kemeriahan dan rasa syukur mereka selama berada di dalam Lapas. Salah satu rasa syukur tersebut adalah karena tepat pada peringatan HUT RI mereka mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.

Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi narapidana yang telah
menunjukkan perubahan perilaku, taat aturan serta memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi diri sehingga dapat hidup lebih mandiri.

Besarnya remisi umum 1 bulan bagi narapidana telah menjalani masa pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan, dan 2 bulan bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.

Pemberian remisi diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya, sehingga diharapkan juga petugas pemasyarakatan tidak menyalahgunakan wewenang dalam memberikan remisi kepada Narapidana.

Lapas Kelas IIB Singkawang pada tanggal 17 Agustus 2023 Berpenghuni 674 orang terdiri Narapidana 527 Orang Tahanan 147 Orang, sejumlah 423 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

Besaran perolehan remisi tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 3 bulan. Narapidana di Lapas Kelas IIB Singkawang yang mendapatkan RU I atau pengurangan masa pidana sebagian sejumlah 420 orang, sedangkan narapidana yang memperoleh RU II atau pengurangan masa pidana seluruhnya sejumlah 3 orang meliputi, 2 orang diantaranya yang dapat langsung dibebaskan dan 1 orang masih memiliki sisa pidana subsider selama 2 bulan.

Penyerahan remisi secara simbolis di Halaman Kantor Walikota Singkawang tahun ini, berbeda dari biasanya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, Dilaksanakan Secara Virtual dalam menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIB Singkawang,

namun pada tahun 2023 ini Penjabat Walikota Singkawang berkenan mengundang 5 orang perwakilan narapidana dari Lapas Kelas IIB
Singkawang untuk hadir dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan RI yang berlangsung di Lapangan Kantor
Walikota Singkawang.

Usai upacara, Penjabat Walikota Singkawang – Sumastro – menyerahkan secara simbolis SK Remisi Umum dan bingkisan kepada 5 orang perwakilan narapidana yang mengenakan baju
koko putih dengan disaksikan oleh para pejabat daerah dan ratusan peserta upacara lainnya.

Setelah acara selesai, 1 orang narapidana yang mendapatkan RU II, tidak langsung bebas pada hari itu juga dikarenakan
masih harus menjalani subsider selama 2 bulan. Setelah prosesi penyerahan remisi selesai dilaksanakan, seluruh narapidana dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Singkawang.

Moment ini disambut sangat baik oleh Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang. “Kami sangat berbangga hati atas perkenan Bapak PJ Walikota Singkawang, karena melalui momentum ini institusi Pemasyarakatan dapat menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa seorang narapidana bukanlah
sosok yang menakutkan.”ujarnya Kamis,17/8/2023

Dan sudah sepatutnya elemen masyarakat juga mau ikut terlibat dalam proses pembinaan di dalam Lapas sehingga ketika mereka bebas, nantinya dapat diterima kembali oleh masyarakat
dengan baik.”, demikian ungkap Priyo Tri Laksono. (Rai)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed