Pontianak, Media Kalbar
Ibrahim MYH Ketua NCW Kalimantan menanggapi terkait kisruhnya persoalan perkebunan kelapa sawit di daerah belakangan ini, menurutnya terkait itu yang bertanggung jawab adalah Bupati.
Disampaikannya Bahwa, Mengenai Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di manapun berada khususnya di Kalbar, Bupati yang menanda tangani serta menerbitkan Surat Izin Perinsif untuk Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang bersangkutan bilamana sudah ada HGU dan Peraturan Daerah Tentang Perkebunan yang telah dibuat oleh DPRD dan Bupati selaku Kepala Daerah.
Jika Peraturan Daerah dan HGU nya belum ada, Izin Perinsif Perkebunan tersebut belum bisa dibuat dan diterbitkan oleh Bupati.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, maka secara hukum pajak perusahaan Kelapa Sawit tersebut sah dipungut sesuai ketentuan dan untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk APBD tiap tahun anggaran.
Peraturan Daerah dibuat harus berdasarkan UU Perkebunan sebagai payung hukumnya.
“Jadi yang bertanggung jawab terhadap Perusahaan Perkebunan Sawit tersebut adalah Bupati dan DPRD.” Ungkap Ibrahim MYH Mantan Anggota DPRD Kabupaten Landak ini kepada Media Kalbar /Mediakalbarnews.com, Jumat (25/8).
Perlu diketahui, apakah ada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tanpa HGU atau tanpa izin Perinsip..?! Perlu dilacak..!!! ” Polisi harus jeli dan teliti terhadap permasalahan perkebunan tersebut.” Ujarnya.
Dengan setelah diterbitkan HGU barulah Izin Perinsif dari Bupati bisa diberikan, namun harus ada AMDAL yang objektib dan semua pihak unsur masyarakat hadir dalam pembahasan tentang AMDAL Perkebunan dimaksud jangan sampai merusak lingkungan.
“Jika ada sengketa antara Perusahaan Perkebunan Sawit dengan Masyarakat setempat, Bupati dan DPRD lah yang harus bertanggung jawab menyelesaikan permasalahannya dan dibantu oleh Polisi.” Terangnya.
Jika ada Pihak Perusahaan melapor kepada Pihak Kepolisian karena merasa terganggu atas tuntutan oleh Masyarakatn setempat, “Polisi harus terlebih dahulu koordinasi kepada Bupati dan DPRD untuk diminta penjelasan ketentuan tentang Perkebunan dimaksud.” Ucapnya. (Amad)
Comment