Pontianak, Media Kalbar
Terbukti Bersalah, Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IFTAHURRAHMAH Als IFTAH Binti ASMARUL KHOIRI dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda 4 Miliar Rupiah apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hal ini disampaikan oleh Kajari Pontianak Aluwi, SH.MH., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, Rabu (16/5).
Dalam siaran persnya dijelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 pukul 09.40 Wib bertempat di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H Pengadilan Negeri Pontianak telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur yang mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Sudsidair Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Penganiayaan Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu yaitu terhadap Anak korban AHMAD NIZAM FAHRI yang berumur 6 (enam) tahun, atas nama terdakwa IFTAHURRAHMAH Als IFTAH Binti ASMARUL KHOIRI yang melanggar Pertama Pasal 44 ayat (3) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Ketiga Primair Pasal 340 KUHP, Subsidiair pasal 338 KUHP, Atau Dakwaan Keempat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan agenda Putusan Majelis Hakim yang terbuka untuk umum dihadiri terdakwa secara Virtual.
Adapun putusan Majelis Hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, SH.MHum dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan Kedua melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IFTAHURRAHMAH Als IFTAH Binti ASMARUL KHOIRI dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda 4 Miliar Rupiah apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir karena putusan yang dibuktikan JPU dalam Surat Tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya berbeda pembuktian yaitu dakwaan yang dibuktikan adalah dakwaan Ketiga Primair Pasal 340 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kasi Intelijen menegaskan bahwa dengan Putusan Majelis Hakim ini dipastikan bahwa proses peradilan ditingkat pertama sudah selesai dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum transparan, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan dijalankan sebagaimana mestinya.
Sebagaimana diketahui peristiwa kejadian meninggalnya Nizam viral, diberitakan beberapa waktu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio S.IK, MH. memaparkan tewasnya bocah berusia 6 tahun tersebut, dimulai pada tanggal 19 Agustus 2024, ketika korban pulang sekolah sekitar pukul 11.45 Wib.
Saat itu korban dalam keadaan baju berantakan dan IF sebagai ibu tiri korban menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Melihat korban dengan baju yang dianggapnya berantakan, IF memfoto korban dan diadukan kepada ayah kandung korban.
“Saat itu pelaku emosi , korban didorong terjatuh dan membuat kepala korban terbentur, selain itu pelaku juga menendang kuat ke arah perut korban,” ucap Kombes Pol Bowo.
Lanjut Kombes Pol Bowo, kemudian pelaku menyuruh korban ke belakang dan disuruh berdiri di dekat penampungan air dengan kondisi halaman belakang yang tak beratap.
Setelah korban berdiri di dekat penampungan air, pelaku menyuruh korban melepas baju sekolah. Tak lama kemudian pelaku mengambil pakaian dan melemparkannya kepada korban.
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah serta membiarkan korban berada dihalaman belakang. Pelaku melanjutkan aktivitasnya menyusui anaknya.
Sore harinya, pelaku pergi ke belakang untuk memasak mie dan melihat keadaan korban masih berdiri di pojokan di dekat penampungan air.
Kemudian pelaku mengunci pintu belakang dan membiarkan korban. Pelaku pun kembali mengurus anak kandungnya dan tertidur.
Dikatakan Kombes Pol Bowo, keesokan harinya tepat pada pagi Selasa (20/8/2024), pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur miring diatas rumput yang tak beratap dan membangunkan korban serta memandikan korban menggunakan selang air dan selanjutnya mengambilkan handuk.
Ketika korban berjalan masuk ke dalam rumah. Saat itu pelaku kembali menganiaya korban dan mendorong korban dengan kuat hingga terlentang dan membuat kepala korban kembali terbentur ke lantai hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.
“Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku mengguncangkan tubuh korban agar bangun, kemudian membopong korban yang memakai baju kaos warna hijau dan selimut serta mengecek kondisi korban,” terang Kombes Pol Bowo.
Kombes Pol Bowo menjelaskan, menurut pelaku saat itu detak jantung korban masih normal, dan kemudian pelaku memberikan air kepada korban sebanyak dua kali dan direspon korban dengan menelan air tersebut.
“Beberapa saat setelah memberikan minum dan sudah tidak ada respon dari korban, detak jantung dan nafas korban melemah,” jelas Bowo.
Pelaku yang merupakan ibu tiri korban ini pun langsung memberikan nafas buatan sebanyak dua kali, perut korban mengembang dan mengeras. Saat itu pelaku meminta maaf kepada korban dan korban sudah tidak bernafas.
“Setelah menerima sejumlah penganiayaan. Korban meninggal pada tanggal 20 Agustus,” ujarnya. (Amad)











Comment