Entikong, Media Kalbar – Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong terus memperketat pengawasan terhadap pelintas batas untuk mencegah keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural. Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Entikong, Gelar Handoko, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai standar prosedur dengan menggunakan Sistem Manajemen Keimigrasian yang terintegrasi dengan Sistem Cegah dan Tangkal (Sistem Cekal) serta database Interpol.
Menurutnya, setiap pelintas, baik yang datang maupun berangkat, wajib melalui proses pemeriksaan di konter kedatangan dan keberangkatan. Dalam proses tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan berupa paspor serta wawancara singkat untuk memastikan legalitas serta maksud dan tujuan perjalanan. Jika ditemukan adanya dugaan dokumen palsu atau indikasi pelintas akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Office Kedatangan maupun Keberangkatan.
“Jika terbukti melanggar, tindakan yang diambil bisa berupa penundaan keberangkatan, pencabutan dokumen perjalanan, serta tindakan administratif keimigrasian maupun pidana keimigrasian melalui prosedur peradilan (pro justitia),” ujar Gelar Handoko.
Ratusan WNI Ditunda Keberangkatannya
Sepanjang tahun 2024, pihak Imigrasi Entikong telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 428 WNI yang diduga akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural. Sementara itu, pada periode Januari hingga Februari 2025, sudah ada 18 WNI yang mengalami hal serupa.
Semua perlintasan keluar-masuk orang yang melewati Border Entikong terekam dalam sistem informasi keimigrasian, di mana setiap pelintas akan diberikan tanda masuk saat kedatangan dan tanda keluar saat keberangkatan.
Dengan berbagai langkah pengawasan yang diperketat, Imigrasi Entikong berkomitmen untuk terus mencegah perdagangan manusia serta melindungi WNI dari risiko bekerja secara ilegal di luar negeri.(rai)
Comment