Pontianak, Media Kalbar
Sepanjang 2024, Kejati Kalbar telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, dan Bidang Pengawasan.
Berikut capaian kinerja Kejati Kalbar 2024 yang disampaikan melalu pers release, Rabu (15/1/2025).
BIDANG PEMBINAAN
Asisten Pembinaan melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Capaian kinerja Bidang Pembinaan sepanjang 2024, yaitu:
Jumlah realisasi anggaran termasuk senilai Rp109.628.364.607 atau sebesar 101% dari total pagu anggaran yaitu Rp108.653.215.000.
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 33.106.286.530 dari total target Rp. 11.648.750.000.
Realisasi kinerja pada Bagian Reformasi Birokrasi di Kejati Kalbar pada triwulan III dalam mendukung upaya transformasi pelayanan publik dengan indikator Kinerja IK1. Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang mendapat pendampingan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM yakni sebanyak 6 (enam) satuan kerja telah menerima Layanan Reformasi dari total target sebanyak 14 (empat belas) satuan kerja sehingga persentase ketercapaiannya adalah 42,85%.
BIDANG INTELIJEN
Asisten Intelijen melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang 2024 melalui berbagai operasi/kegiatan antara lain:
Tangkap Buron (Tabur) : 2 Orang
Penyuluhan dan Penerangan Hukum : 4 Kegiatan
Jaksa Masuk Sekolah/Kampus : 8 Kegiatan
Jaksa Menyapa : 6 Kegiatan
Kampanye Anti Korupsi : 2 Kegiatan
Penelurusan Aset : 5 Kegiatan
Pengawasan Aliran Kepercayaan : 4 Kegiatan
Operasi Posko Intelijen : 12 Kegiatan
Penyelidikan/ Pengamanan/ Penggalangan : 14 Kegiatan
Pemantauan Pemilu : 3 Kegiatan
Pengamanan Pembangunan Strategis : 8 Kegiatan
Dengan nilai proyek yang dilakukan pengamanan sebesar :
Proyek Strategi Nasional (PSN) sebesar Rp. 476.061.380.000
Proyek Strategi Daerah (PSD) sebesar Rp. 222.275.249.284
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Asisten Tindak Pidana Umum melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2024, yaitu:
Sejak Januari s.d. Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 52 perkara dari target 61 Perkara
Tak hanya itu, sampai dengan Desemper 2024 juga telah dibentuk 35 Rumah Restorative Justice dan 3 Balai Rehabilitasi.
Selama Januari s/d Desember 2024, terdapat 530 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 372 jumlah berkas yang diterima, 362 berkas perkara dinyatakan lengkap, 383 perkara dilimpahkan Tahap II.
Pra-Penuntutan
Target : 3854 Perkara
Realisasi : 3306 Perkara;
Pagu : Rp. 765.061.000
Realisasi : Rp. 752.004.000
Penuntutan
Target : 3573 Perkara
Realisasi : 2855 Perkara;
Pagu : Rp. 5.569.946.000
Realisasi : Rp. 5.186.166.943
Eksekusi
Target : 3210 Perkara
Realisasi : 2555 Perkara;
Pagu : Rp. 412.063.000
Realisasi : Rp. 387.913.000
BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Asisten Tindak Pidana Khusus melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
Data Jumlah Penanganan Perkara yang Menarik Perhatian Masyarakat
Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah pada salah satu Bank Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015. Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 39.866.378.750,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah.) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat Dengan Surat Nomor : PE.04.03/SR/S 1531/PW14/5/2024 Tanggal 16 Desember 2024.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian Penyelidikan: 64 perkara;
Penyidikan: 42 perkara; Penuntutan: 79 perkara; Eksekusi: 61 perkara.
Penanganan perkara tindak pidana perpajakan & TPPU dengan rincian, Pra penuntutan : 2 perkara; Penuntutan: 3 perkara; Eksekusi: – perkara.
Penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai & TPPU, Pra penuntutan : 7 perkara; Penuntutan: 10 perkara; Eksekusi: 6 perkara.
Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara dari Prkara Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan jumlah sebesar Rp 4.229.476.863,-
Jumlah penyelamatan keuangan negara dari Perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp 10.551.167.305,-
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2024, yaitu:
Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
Perkara Litigasi yang telah berhasil diselesaikan : 4 SKK
Perkara Non-Litigasi yang telah berhasil diselesaikan : 272 SKK
Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara
Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp. 302.290.506.887. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp. 33.290.506.887
Pendapat Hukum (LO) Telah berhasil menyelesaikan 11 Kegiatan, Pendampingan Hukum (LA) Telah berhasil menyelesaikan 214 Kegiatan, Nota Kesepahaman (MOU) Telah berhasil menyelesaikan 13 Kegiatan, Pendampingan Program Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Kemiskinan Esktrem, Telah berhasil melaksanakan 4.746 kegiatan.
BIDANG PIDANA MILITER
Asisten Pidana Militer melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2024, yaitu:
Bahwa pada tahun 2024 Bidang Pidana Militer telah melaksanakan Sosialisasi / Monitoring dan Evaluasi data penanganan perkara Koneksitas sebanyak 10 kegiatan Kejari Sambas, Kejari Bengkayang. Kejari Mempawah, Kejari Ketapang, Kejari Singkawang, Kejari Sanggau, Kejari Landak, Kejari Putusibau, Cabjari Sanggau di Entikong, dan Cabjari Sambas di Pemangkat
Bahwa pada tahun 2024 Bidang Pidana Militer telah melaksanakan Kunjungan Kerja / Koordinasi Non Teknis sebanyak 13 kegiatan ke Lanud Supadio Pontianak, Lantamal XII Pontianak, Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Oditurat Militer II-06 Pontianak, Kodim 1201/MPW, Kodim 1209/BKY, Kodim 1208/Sambas, Kodim 1204/Sanggau, Kodim 1202/Singkawang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (Djbc) Provinsi Kalimantan Barat, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, serta PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Pontianak.
Pagu Anggaran : Rp. 330.800.000,-
Realisasi Anggaran : Rp. 308.996.425,- (93,78%)
BIDANG PENGAWASAN
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2024, yaitu:
Penanganan Laporan Pengaduan 7 telah diselesaikan dari total 8 Pengaduan (1 Menunggu Persetujuan Jamwas)
Penjatuhan Hukuman Disiplin 3 orang, Jaksa 1 Orang (Hukuman Sedang) dan TU 2 Orang (Hukuman Ringan)
Hukuman Disiplin Berdasarkan Jenis Perbuatan : 3 orang, Jaksa 1 Orang (Penyalahgunaan Wewenang) dan TU 2 Orang (Indisipliner)
Realisasi Anggaran Pagu Rp. 371.000.000, Realisasi Rp. 371.000.000 dan Presentase : 100%
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban, SH.MH, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk meningkatkan kinerja lebih baik dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat kepada masyarakat melalui program-program Kejaksaan yang telah ditetapkan serta melakukan upaya penegakan hukum di Wilayah Kalimantan Barat. (*/Amad)
Comment