by

Ini DIPA Dan Alokasi TKDD Tahun 2022 Yang Diserahkan Gubernur Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Menindak lanjuti penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022  di Istana Negara Jakarta pada 29 November 2021, Gubernur Kalimantan Barat ( Kalbar) pada 2 Desember 2021 didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar Imik Eko Putro melakukan penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD di Balai Petitih Kantor Gubernur.

Besaran Alokasi DIPA serta TKDD tahun 2022 untuk Kalbar adalah .

1. DIPA yang diserahkan berjumlah 511 DIPA, dengan nilai nominal RP. 9,89 triliun turun sebesar 0,06 % dibandingkan tahun 2021. terdiri dari: a. 470 DIPA Satker Instansi Vertikal sebesar Rp. 9,69 T. b. 41 DIPA Satker Perangkat Daerah yang mengelola Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebesar Rp. 202,93 miliar, dan

2. Besaran pagu DIPA tahun 2022 per jenis belanja adalah sebagai berikut: a. Belanja Pegawai Rp. 3,99 t. b. Belanja Barang Rp. 3,50 t., c. Belanja modal Rp. 3,39 t., d. Belanja bantuan sosial Rp. 8,27 miliar.

3. Alokasi dana DIPA 9,89 t akan disalurkan melalui 6 KPPN yaitu : KPPN Pontianak 244 DIPA senilai Rp. 7,23 t., KPPN Singkawang 83 DIPA Rp. 930,50 miliar. KPPN Sintang 45 DIPA Rp. 751,56 miliar, KPPN Sanggau  64 DIPA Rp. 456,45 miliar, KPPN Ketapang 47 DIPA Rp. 327,99 miliar, KPPN Putussibau 28 DIPA Rp. 194,57 miliar.

4. Untuk Alokasi TKDD Rp. 18,36 triliun, terdiri dari: DBH Pajak dan Sumber Daya Alam Rp. 854,69 miliar, DAU Rp. 10,85 t., DAK Fisik Rp. 1,66 t., DAK non fisik Rp. 2,99 t., Dana insentif Daerah Rp. 93,86 miliar, Dana Desa (DD) Rp. 1,89 t.

Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M. Hum., berharap agar segera melaksanakan perencanaan lelang secepatnya, “kalau bisa setelah diserahkan langsung bisa proses lelang, agar anggaran cepat terserap.”. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed