Melawi, Mediakalbarnews.com – Dalam rangka meningkatkan wawasan dan kompetensi dalam pendalaman tugas, fungsi, serta tanggung jawab bagi Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan bimbingan teknis kepada 72 orang Kepala Desa se-Kabupaten Melawi, Jumat (26/03/2021) di Hotel Swiss Belinn Singkawang.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, dan dihadiri juga oleh Narasumber dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Rahayu Ningsih, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua GOW Kabupaten Melawi, Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Kabupaten Melawi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Melawi, serta Camat.
Sekretaris Utama Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan(LPMP), Dr. Ahmad Yani, SE.,M.Si melaporkan bahwa bimbingan teknis diikuti oleh 72 orang yang berasal dari Kecamatan Ella Hilir 19 orang, Kecamatan Menukung 20 orang, Kecamatan Nanga Pinoh 16 orang, Kecamatan Sokan 8 orang, Kecamatan Tanah Pinoh 8 orang, dan Kecamatan Tanah Pinoh 1 orang.
Ahmad Yani juga mengungkapkan bimbingan teknis dilaksanakan dengan tujuan memberikan wawasan dan pengetahuan bagi kepala desa untuk mendalami tugas, fungsi, tanggung jawab, serta pengelolaan pemerintahan desa.
Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya meminta bimbingan teknis tidak hanya menjadi kegiatan seremonial saja, dan meminta para kepala desa untuk mengikuti bimbingan teknis dengan serius karena menurutnya tujuan bimtek dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan memenuhi kebutuhan SDM aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Bimbingan teknis ini merupakan langkah awal bagi 111 kepala desa yang baru dilantik tanggal 3 Maret 2021 yang lalu untuk dapat mengetahui dan mendalami tugas, fungsi, kewajiban, hak, kewenangan, serta sanksi kepala desa. Oleh karena itu saya minta para kepala desa untuk serius mengikuti bimtek ini”, ungkapnya.
Bupati Melawi juga meminta para kepala desa untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakat, dan mendata asset desa.
“Keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan desa akan dinilai dari kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat, jadikanlah pelayanan kepada masyarakat desa itu sebagai kewajiban saudara, karena jabatan adalah pengabdian dan amanah yang diberikan kepada kita”, katanya.
Pada kesempatan tersebut juga meminta para kepala desa untuk menjalankan tugas dan fungsi nya dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan beserta turunannya tentang pemerintah desa, serta selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Lembaga-Lembaga Desa, termasuk dengan tokoh masyarakat.
“Saya ingatkan kembali kepada kepala desa untuk mempedomani peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk mempedomani Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jika tidak menaatinya bisa mendapatkan sanksi sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa”, tegasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa kembali mengingatkan terkait penanganan Covid-19 di daerah khususnya di desa, serta program kerja desa yang harus mempedomani dan disinergikan dengan RPJMD Kabupaten Melawi.
“Saya ingin mengingatkan kembali ada 8 % dana desa yang harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di desa, dan untuk pelaksanaannya harus bisa diasistensi oleh pihak kecamatan serta didampingi oleh Inspektorat dan APIP dalam penggunaannya”, katanya.
Menutup sambutannya, Bupati Melawi juga mengungkapkan keinginannya untuk mendirikan Perusahaan Daerah yang nantinya bisa bersinergi dengan BUMDes, PKK maupun GOW Kabupaten Melawi dalam pengembangannya. Selain itu dia juga berharap agar Asosisasi Pemerintahan Desa bisa kembali diaktifkan untuk menjalin komunikasi dan koordinasi antar kepala desa.
Sumber : Humas Pemkab. Melawi
Publis : Bagus Afrizal
Comment