by

Jaksa Agung Ganti Beberapa Kajari Di Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Jaksa Agung selain mengangkat Edyward Kaban, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, juga mengganti beberapa jabatan di Kejati Kalbar serta Kepala Kejaksaan Negeri di Kalbar.

Dalam SK nomer Kep-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 Jaksa Agung mengganti 328 orang dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI, diantaranya 328 tersebut ada beberapa jabatan di Kejaksaan Kalbar yang berganti.

Adapun Pejabat yang berganti tersebut antaranya, 1. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit K diganti Aluwi, SH yang sebelumnya Asdatun Kejati Banten. 2. Kajari Ketapang, RA. Dhini Ardhani, SH. MH., diganti Anthoni Nainggolan, SH, MH yang sebelumnya adalah Koordinator pada Kejati Sulut, sementara RA Dhini Ardhani jabatan barunya adalah Kajari Jepara, 3. Kajari Sintang, Aco Rahmadi Jaya diganti Erni Yusnita yang sebelumnya Koordinator Kejati Bangka Belitung, Aco Rahmadi Jaya jabatan barunya Kajari Pandeglang. 4. Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan NegeriSanggau mendapat jabatan baru Kajari Kulon Progo, Kajari Sanggau digantikan Dedy Irwan Virantama, S.H.,
M.H., yang sebelumnya adalah Koordinator pada Kejati DKI Jakarta.

Kemudian Di Kejati Kalbar, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Yuniarto Ekoputro, SH, MH., mendapat jabatan Baru Sebagai Kajari Sleman, Posisinya diganti Siju, SH, MH yang sebelumnya adalah Kajari Kabupaten Sukabumi.

Aswas Kejati Kalbar Ali Nurudin, SH, MH mendapat jabatan baru Kabag Organisasi dan Tata laksana Pada Biro Perencanaan Kejagung, diganti oleh Ramadiyagus, SH, MH yang sebelumnya Kajari Kabupaten Tasikmalaya.

Asisten Pembinaan Kejati Kalbar, Koswara digantikan oleh Samsul Arip yang sebelumnya Kajari Bontang, Koswara mendapat jabatan salah satu Kabag Keuangan di Kejaksaan Agung.

Koordinator Kejati Kalbar Sumanggar Siagian mendapat jabatan baru Kajari Kepulauan Aru, posisinya digantikan Budi Susilo. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed