by

Jaksa Akan Kembali Periksa Direktur Perusahaan dalam kasus Korupsi BBM Distrik Navigasi Pontianak

Pontianak, Media Kalbar

Setelah mangkir pada Pemeriksan tanggal 15 Juli 2025 lalu, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar kembali akan memeriksa Direktur PT. Canka Jaya Jova “BG” yang dijadwalkan pada Rabu 23 Juli 2025.

PT. Canka Jaya Jova (CJJ) milik mantan Ketua DPC Hiswana Migas Pontianak yang kini menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI berinisial Y itu terseret dalam kasus korupsi penyimpangan pengadaan BBM Non Subsidi pada Distrik Navigasi Kelas III Pontianak tahun anggaran 2020. Selama ini Perusahaan tersebut dikenal sebagai mitra ternama Pertamina dalam penyaluran BBM ke seluruh wilayah Kalimantan Barat, namun kali ini perusahaan yang memiliki armada Kapal angkut BBM tersebut tersandung kasus korupsi penyimpangan BBM Non Subsidi pada Distrik Navigasi Pontianak untuk penyaluran BBM ke sejumlah menara suar dan Kapal Navigasi.

Dari hasil laporan masyarakat sebelumnya Kejati Kalbar telah menaikan status hukumnya dari Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Nomor : Print-01.a/0.1/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

Kasus dugaan korupsi ini sempat diduga dipetieskan padahal sprindiknya sudah keluar tahun 2023 lalu dan baru pada awal Juli 2025 ini kembali dilanjutkan proses hukumnya setelah kunjungan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin ke Kejati Kalbar yang sekaligus memonitoring kasus kasus korupsi yang tertunggak.

Informasi yang dikumpulkan Media Kalbar bahwa diduga saat ini Direktur PT. CJJ inisial BG ini sedang berada di Jakarta untuk mencari bantuan hukum melalui jalur Politik ke sejumlah pihak di Jakarta agar kasus ini tidak berujung ke Pengadilan.

Namun jika melihat surat Panggilan Kejati Kalbar ke BG yang di sampaikan ke Kantor Navigasi Pontianak bahwa pihak Kejati Kalbar serius menyelesaikan proses hukum kasus ini dan pihak-pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Navigasi Pontianak juga dijadwalkan untuk diperiksa.

Sebelumnya Berdasarkan Surat Nomor SP-271/O. 1.5/Fd.1/05/2021 yang dikeluarkan oleh Kejati Kalbar, Pemilik Perusahaan PT. CJJ berinisial Y ini pernah di panggil Kejati Kalbar dan diminta Jaksa penyidik membawa kelengkapan dokumen berupa daftar harga BBM solar HSD non subsidi tahun 2019-2020, daftar harga BBM bio solar B30 tahun 2020, invoice pembayaran dari Perusahaan ke Pertamina dan akte pendirian Perusahaan namun hingga kini belum ada penjelasan dari Kejati Kalbar mengenai pemeriksaan Pemilik Perusahaan. Bahkan sejumlah elemen masyarakat yang sempat menggelar aksi di Gedung Kejati Kalbar di Jalan Ayani Pontianak menuntut agar Kejati Kalbar menuntaskan kasus Korupsi BBM Non Subsidi ini. Kejati Kalbar juga diminta untuk menjerat Pemilik Perusahaan dan Jangan hanya menjerat sampai level direkturnya saja. Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari fihak Kejati Kalbar terkait perkembangan hasil pemeriksaan sebelumnya. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed