by

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Poso

Jakarta, Media Kalbar

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 dari 12 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Senin 9 September 2024.

Melalui Pers release Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang diterima Redaksi, Selasa (10/9), menerang bahwa, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Diterangkan bahwa Kronologi bermula pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA, Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan yang telah mengetahui bahwa di pondok kebun milik Saksi Korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka yang beralamat di Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso tersimpan mesin pemotong rumput.
Kemudian, pergilah Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan menuju kebun milik Saksi Korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka tersebut dan mengambil 2 (dua) unit mesin pemotong rumput merk YAKUSA dan TASTO dari dalam pondok tersebut dan langsung membawanya dan menyimpannya di pondok kosong milik Sdr. WAHID.

Kemudian, keesokan harinya Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan mengambil 1 (satu) unit mesin pemotong rumput dan menjual kepada Saksi SUPRI dengan harga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 2 (dua) unit mesin pemotong rumput merk YAKUSA dan TASTO milik Saksi Korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan tersebut Saksi Korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka mengalami kerugian materil sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Poso Imam Sutopo, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Muhammad Amin, S.H., serta Jaksa Fasilitator Fadly Ilham, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Poso mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M,Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 9 September 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka San Tolaki alias Papa Irfan dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Eko bin Mastu Saputra dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka Dafid Febriyanto alias David bin Suciono dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
4. Tersangka Tri Wahyu Novaldi alias Aldi bin Zulfandi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Pengancaman .
5. Tersangka Satria Syarif bin Firman Edi dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan.
6. Tersangka Budiman alias Budi bin Agus Suprapto dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka Indra Ukar Karyatna bin Ependi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Rona Arsiana binti Asep Dadang (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 80 ayat (1), (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Irfan Failul Amri alias Irfan Ak Saifududin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Sebastian Pehan Hurit alias Bastian dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;
 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;
 Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Agus Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed