Kubu Raya, Media Kalbar
Perusahaan umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya menegaskan pihaknya merasa janggal atas tuntutan Iwan Darmawan di Polda Kalbar
Pernyataan ini disampaikan Direktur utama PDAM Tirta Raya Mula Putra menanggapi pemberitaan yang menyeret nama Mantan Direktur PDAM Tirta raya Urai Wisata dan mantan Bupati Kubu Raya.
Menurutnya terkait laporan dari Iwan Darmawan, PDAM Tirta Raya siap membayar sisa 8 titik pekerjaan yang di akui oleh Iwan Darmawan selaku pelapor, asal bisa melakukan penagihan sesuai prosedur.
Direktur utama PDAM Tirta Raya Mula Putra juga menyebutkan dirinya merasa janggal hal ini, karena dari 13 titik yang diakui pelapor selaku pelaksana , 5 titik sudah di bayar secara kelembagaan, tapi kenapa 8 titik dilakukan tuntutan secara perseorangan,”ujarnya saat di konfirmasi wartawan pada Selasa 13 Agustus 2024 saat ditemui ruang kerjanya.
Ia juga menegaskan dirinya menanggapi informasi yang beredar terkait adanya kelembagaannya yang dirinya pimpin saat ini, maka dirinya turut buka suara untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan
Direktur umum PDAM Tirta Raya Mula Putra mengatakan ke lima titik pekerjaan yang sudah di lakukan pembayaran yakni kepada CV SWAN untuk pekerjaan paket Jl Komplek Griya Korpri Utama dan paket Jl M Yunus, Jl Mawar Putih dan Jl Teratai.
CV Bangun Wijaya untuk paket pekerjaan Jl Teratai Jl Buana, Jl Melati Putih dan Mawar Putih , CV Yuro Prima untuk paket pekerjaan Gang Cempaka 1-2, Gang Teratai Dalam dan Gang Hanura dan serta CV RODATAMA untuk paket pekerjaan jalan Iintas Cempaka dan Jl Komplek Griya Korpri
Ia menjelaskan kronologis permasalahan ini dari sudut pandang dan serta adanya sejumlah dokumen-dokumen resmi yang dimiliki PDAM Tirta Raya saat ini terkait permasalahan tersebut.
” Permasalahan ini bermula sejak tahun 2013 lalu, yang dimana dilakukan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PDAM Tirta Raya terhadap lima titik yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang di akui telah dikerjakan pada tahun 2013 dan di bayarkan pada tahun 2014.” Katanya
Dikatanya lagi, Dari kelima titik Pemasangan Pipa tersebut, dikerjakan oleh 4 kontraktor yang berbeda yaitu, Cv. Swan dengan dua titik pengerjaan, Cv. Yuro Prima, Cv. Bangun Wijaya, dan Cv. Rodatama, dengan nomor SPK No 22-26/PL/SPK.PDAM-KKR/II/2014 dengan nilai kontrak persatu paket PL sekitar Rp 189 juta- 194 juta.
” Kelima titik pekerjaan tersebut sudah di bayarkan oleh direktur utama PDAM Tirta Raya yang saat itu dijabat oleh bapak Urai Wisata,” ujarnya seraya menunjuk berkas bukti pembayaran dan SPK.
Lanjutnya, namun berdasarkan informasi yang beredar, pihak pelapor mengatakan bahwa masih terdapat delapan titik yang belum diselesaikan pembayarannya, hal ini juga di akui pelapor tanpa adanya dokumen SPK, tapi sudah di tawarkan layangkan surat penagihan, hingga saat itu surat tersebut tidak pernah datang ke kantor PDAM
” Namun untuk ke 8 titik pekerjaan, kita hingga saat ini belum mengetahui lokasi dan belum di serah terimakan, selain itu hingga saat ini juga belum ada tagihan yang masuk ke kita,” ungkapnya
Dikatakannya lagi, “Jika ada masuk tagihannya, tentu akan kita proses yang diantaranya di audit dan diserah terimakan ke kita, yang tentunya melalui proses prosedur yang berlaku, dan kita juga menyayangkan seharusnya hal ini sudah bisa terselesaikan oleh direktur yang lama karena jabatan beliau berakhir di tahun 2017,” ungkapnya.
Tak hanya itu, terkait permasalahan ini, Direktur PDAM Tirta Raya Mula Putra menyebutkan pada tahun 2022, dirinya sudah pernah di panggil oleh Polda Kalbar untuk menjadi saksi terhadap laporan ini
“Kami pernah dipanggil sebagai saksi pada tahun 2022 lalu, kalau tidak salah saat itu Kasubdit nya pak Wira dan kepada beliau juga kita telah beritikad baik untuk memberikan solusi kepada pelapor untuk melakukan penagihan kepada PDAM Tirta Raya Kubu Raya, karena setahu kami secara administrasi sampai saat ini belum pernah ada surat tagihan dari pihak pelapor,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, saat dilakukan mediasi pihaknya sempat di dampingi oleh Inspektorat yang kebetulan sebagai dewan pengawas untuk melakukan penagihan bahkan bila perlu kami rela dituntut secara perdata oleh pelapor.
“Pada saat mediasi, kami yang didampingi oleh Inspektorat sebagai dewan pengawas tidak hanya menyarankan kepada pelapor untuk melakukan penagihan, akan tetapi juga kami menyarankan untuk mengajukan tuntutan secara perdata, mengapa demikian, karena kami ingin supaya ada keterikatan agar kami bisa membayar pekerjaan ini, karena kami tidak ingin jika langsung diselesaikan kemudian menjadi temuan Totallose, yang bayar bisa kena Tipikor, yang dibayar Tipikor juga, kan berbahaya itu yang kami hindari,” jelasnya
Ditempat yang sama, ia menyebutkan dirinya sangat menyayangkan permaslahan ini terjadi, kenapa sekarang tuntutannya mengarah ke personal pribadi seseorang, padahal tagihan sebelumnya 5 titik sudah jelas dibayar secara lembaga.
Kemudian ia menerangkan, PDAM Tirta Raya ini merupakan perusahaan yang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimana badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah dan berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan pengelolaanya maka tangungjawab sepenuhnya berada di Direktur. (*/mk)
Comment