by

Janggal Ketua Koperasi SJB Jadi Tersangka Dari Laporan PT Darmex Agro Lestari Yang Diduga Disita Kejagung

Pontianak, Media Kalbar

Sarnawati Ketua Koperasi Sangkaro Jaya Bersinar (SJB) Bengkayang saat ini masih tahap penyidikan dan sudah di tetapkan sebagai status tersangka terkait penadah pencurian tandan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Bengkayang

Dugaan itu mencuat, setelah adanya laporan salah satu dari perusahaan pabrik kelapa Sawit PT Darmex Agro Lestari (Surya Darmadi, Duta Palma Group yang rugikan negara 104 triliun rupiah, red), Alasannya, adanya kesimpangsiuran saat ini masih dalam tahap penyidikan Dirkrimsus subdit 4 Polda Kalbar terkait mengenai kebijakan penadah pasal 480 junto 55.

Dua Kuasa hukum mendampingi Sarnawati Ketua koperasi SJB Christoforus TD, S.H dan Badiaraja Leonardo Sitompul, SE., SH,menduga, yang mana berdasarkan informasi PT Darmex telah melaporkan kepada kliennya adanya kesimpangsiuran.

menurut Badiaraja Leonardo Sitompul pada bulan Agustus lalu pihaknya sudah mengetahui perusahaan tersebut mendapatkan penyitaan atas asetnya dari kejaksaan Agung RI, namun kondisinya itu secara hukum pihaknya belum bisa berhak membuat pernyataan.

“Jadi klien kami diduga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 480 junto 55 dikarenakan sebagai penadah, padahal situasinya adalah klien kami tidak tahu apa-apa,atas tindakan dalam dua pencurian ditempat pabrik sawit tersebut dari pelapor kami tidak tahu sangkut pautnya jadi saat ini kami masih dalam proses penyidikan dan klarifikasi dengan pihak penyidik ,namun saat ini kami sempat melakukan permohonan penundaan pemanggilan sebelumnya klien kami sedang hamil muda makanya saat ini dengan harapan Penyidik untuk datang kemari untuk memastikanya lebih lanjut karena kami masih dalam proses hukum berikutnya,” kata Badiaraja Leonardo Sitompul kepada wartawan saat ditemui di Rumah sakit Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak, Selasa, (18/10) malam.

Tudingan penadah dituduhkan kepada kliennya sebagai tersangka. Sebelumnya, pihaknya juga berharap kalau memang ada penetapan penahanan terhadap kliennya dirinya sudah menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan.

“Mudah -mudahan permohonan kami bisa diterima dari pihak penyidik karena klien kami sedang hamil muda dan kami berharap ada kebijakan penangguhan penahanan,”ungkapnya

Sebelumnya Laporan dugaan penadah pencurian hasil tandan buah kelapa sawit oleh ketua koperasi Sangkaro Jaya Bersinar (SJB ) telah diterima ditkrimsus subdit 4 Polda Kalbar Pada tanggal 20 September 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 UU Perkebunan No 39 tahun 2014 diperkebunan milik PT Darmex Agro Lestari oleh Polda Kalbar, berdasarkan Laporan kepolisian LP/B/360/IX/2022/SPKT/POLDA . Sampai saat ini, masih melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi ke semua pihak.

Sebelumnya kuasa hukum dari Ketua Koperasi SJB menyampaikan Kronologis Versi Pemeriksaan Hukum

Bahwa pada tanggal 9 september 2022 sesuai dengan Laporan Polisi telah ditangkap atas nama Ari bin Darkum dengan lokasi pengkapan di tempat timbang buah sawit yang berlokasi di pabrik PT SBW, berserta barang bukti buah sawit dan satu unit mobil truk.

Bahwa pemilik buah sawit tersebut adalah Sugiarto dan supir mobil truk bernomor polis KB 8923 SF adalah Ari Bin Darkum yang pada saat penangkapan terjadi sedang mengantri di pabrik PT SBW.

Bahwa saudara Ari Bin Darkum dan saudara Sugiarto sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Bahwa saudara Ari Bin Darkum memberitahukan telah menjual hasil buah yang dia tadah dari para pancuri kepada Koperasi Sangkaro Jaya Bersinar, dalam hal ini pihak koperasi sebagai pihak ke-3 tidak pernah menampung buah di koperasi melainkan hanya mengeluarkan DO untuk di proses penimbangan oleh PT. SBS sebagai pihak penerima hasil panen buah sawit petani..

Bahwa pada tanggal 20 september 2022, pihak koperasi dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penadahan pencurian hasil perkebunan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 di perkebunan milik PT Darmex Agro oleh Polda Kalimantan Barat, berdasarkan laporan kepolisian LP/B/360/IX/2022/SPKT/POLDA.

Sedangkan pada tanggal 26 Agustus 2022 status perusahaan PT. Darmex Agro sudah menjadi sitaan Kejaksaan Agung RI berdasarkan informasi yang diterima Kuasa Hukum melalui beberapa media online.

Saksi yang diperiksa pada saat itu sebanyak 6 orang teridiri dari : 1.Ketua koperasi, 2.Admin koperasi, 3.Keuangan koperasi, 4.Pengawas koperasi (2 orang), 5.Anggota koperasi

Bahwa pada tanggal 8 oktober 2022, Ketua Koperasi kembali di panggil oleh penyidik Polda KalBar sebagai TERSANGKA kasus tersebut

Bahwa pihak koperasi tidak pernah melakukan penadahan seperti yang dituduhkan Polda KalBar dikarenakan, pihak koperasi Sangkaro Jaya Bersinar tidak pernah menerima ataupun menampung buah sawit dari para petani dikarenakan pihak koperasi hanyalah sebagai pihak ke 3 yang tupoksinya hanyalah memberikan/menyediakan surat DO(delivery order) untuk dibawa ke pabrik PT. SBW dan melakukan pembayaran kepada para petani yang sesuai dengan jumlah yang telah diberitahukan dari pihak pabrik SBW kepada koperasi.

Dalam pemberian DO tersebut sudah tertuang bahwa pihak Koperasi Sangkaro Jaya Bersinar dan PT. SBS tidak membeli buah yang ilegal ataupun hasil jarahan atau curian, selain itu supir wajib mengisi DO dan mengetahui pemberitahuan yang tercantum pada DO bahwa buah sawit tersebut tidak merupakan hasil kejahatan.

Dalam hal tersebut pihak pihak KRIMSUS POLDA KAL-BAR subdit 4 diduga melakukan kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi Sangkaro Jaya Bersinar yang pada saat ini bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dengan kondisi yang bersangkutan sedang HAMIL MUDA 3 minggu (data terlampir)

Stempel yang diberikan didalam DO terbagi atas 2 yaitu :

Stempel biasa yaitu stempel yang menandakan petani dari sekitar daerah bengkayang.

Stempel bertuliskan “Ramp” yaitu stempel yang menandakan petani bukan dari daerah Bengkayang atau jauh dari kota Bengkayang.

Berdasarkan keterangan admin Koperasi Sangkaro Jaya Bersinar bahwa pemberian DO kepada di berlakukan kepada semua supir termasuk pelaku saudari Ari Bin Darmun (supir) yang akan mengirimkan hasil panen dan dapat mengisi formulir yang terdiri dari nama supir sesuai identitas masing-masing berikut mencantumkan nomor kendaraan yang mengangkut hasil panen serta wilayah hasil panen. Dimana data yang tercantum pada DO atas nama pelaku “Ari Bin Darkum” tercatat sejak tanggal 10 Agustus 2022 hingga tanggal 9 September 2022 sebanyak 8 kali transaksi pengiriman hasil panen (yang diakuinya) kepada PT. SBW melalui lembar DO (delevery order) Koperasi Sangkaro Jaya Bersinar.

Berdasarkan keterangan pelaku saudara Ari Bin Darmun (supir) yang bersangkutan mengakui mengambil dan mengisi DO yang tersedia di meja admin tersebut dari pihak admin Koperasi Sangkaro Jaya Bersinar, keterangan ini disampaikan oleh pelaku saat dipertemukan dengan pihak saksi admin koperasi sewaktu pemeriksaan di krimsus subdit 4 Polda Kalbar.

“Atas dasar kronologis yang kami sampaikan tersebut diatas maka kami selalu Penasehat Hukum dari Ketua Koperasi Sangkaro Jaya Bersinar meminta konfirmasi keberadaan dari PT. Darmex Argo saat ini yang mana telah di sita oleh negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada perkara tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak yang kami terima informasi tersebut melalui media online.” Pungkas kuasa hukum. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed