Sambas, Media Kalbar – Di tengah kesiapan musim tanam 2025, pemerintah Kabupaten Sambas tak hanya menetapkan jumlah pupuk bersubsidi, tetapi juga mengatur dengan tegas soal harganya. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi resmi ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sambas Nomor 1158/DISTAN-KP/2024 sebagai berikut:
Urea: Rp 2.250,- per kilogram
NPK: Rp 2.300,- per kilogram
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan ditujukan untuk menjamin keterjangkauan bagi petani kecil dan menengah. HET ini hanya sah untuk transaksi melalui pengecer resmi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah mengingatkan bahwa pupuk subsidi bukan barang bebas pasar. Penyelewengan distribusi, spekulasi harga, atau pembelian dari jalur tidak resmi bukan hanya merugikan petani, tapi juga melanggar hukum.
Dengan sistem harga yang terkendali dan pengawasan ketat, pemerintah berharap subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat waktu.
Pupuk murah bukan untuk dijual mahal. Pupuk bersubsidi adalah hak petani, bukan ladang keuntungan oknum.(Rai)











Comment