by

Kades Kubangga terindikasi Abaikan Perpres dan Undangan- Undang

Sambas, Media Kalbar

Kegiatan Proyek Penimbunan jalan usaha tani yang dikerjakan desa Kubangga, diduga abaikan Perpres dan Undang- undang, Desa Kubangga, Kabupaten Sambas, Kalbar, Kamis, ( 8/ 4/ 2021).

Seharusnya pengerjaan Proyek desa menggunakan Material berasal dari tambang galian C legal, dan harusnya Memasang Plang informasi Kegiatan proyek sebagaimana di atur dalam perpres.

Atas kejadian tersebut, diduga Kades desa kubangga telah melanggar Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 dan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan sumber material (Qoary) yang berizin.

Perusahaan Wajib memasang Plang informasi Proyek sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya, Abaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Kubangga, Ramudi yang didampingi Tegar selaku pelaksana dilapangan, Menjelaskan bahwa mereka membeli material untuk penimbunan jalan usaha tani lewat sopir truk(Ari), dan mereka tidak mengetahui dimana lokasi galian nya. terkait dengan pembelian material di tambang galian C ilegal, biasanya juga ngk apa- apa, jelas Tegar, kantor desa Kubangga, Senin, (5 / 4/ 2021).

Ketika Awak media menanyakan Terkait dengan Plang pengerjaan proyek, maupun Pagu dana kegiatan, Kades desa Kubangga, Ramudi, maupun Tegar selaku pelaksana dilapangan tidak memberikan jawaban, tegar bilang urusannya pak kades, bukan kewenangan dia, ketika dimintai informasi kepada Kades desa Kubangga, Ramudi, dia lagi sibuk, lagi ada kegiatan. Hingga berita ini diturunkan, Kades maupun Pelaksana Lapangan belum bisa memberikan informasi.(urai rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed