Sambas, Media Kalbar – Warga Selakau Timur mendadak heboh. Bagaimana tidak, di kampung mereka muncul kabar kepala desa yang sudah wafat sejak 1991 bisa-bisanya menandatangani surat tanah di tahun 1993. Kalau bukan hantu, pastilah ini ulah mafia tanah yang lihai bikin akal-akalan.
Peristiwa ini bermula dari ulah seorang pria berinisial JP yang mengklaim memiliki tanah negara seluas sekitar 10 hektare di Dusun Gemuruh, Desa Selakau Tua. Agar sah secara administratif, JP mencoba menerbitkan surat keterangan pemindahan kepemilikan tanah.
Namun, kejanggalan mulai tercium warga saat melihat nama Kepala Desa Uray Hamdan terpampang sebagai penandatangan dokumen, padahal Pak Kades sudah almarhum dua tahun sebelum tanggal surat itu terbit.
“Masak iya kepala desa yang sudah meninggal bisa tanda tangan? Kalau iya, kita undang saja beliau buat musyawarah desa sekalian,” sindir salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, setengah serius setengah kesal.
Setelah ditelusuri, surat pernyataan tanah yang dipegang JP penuh keanehan. Selain tandatangan gaib tadi, dokumen tersebut juga tidak pernah dikeluarkan oleh kantor desa resmi.
Dugaan pun menguat bahwa ada permainan kotor, entah itu oknum desa atau pihak-pihak lain yang tergiur melihat tanah seluas lapangan bola dikali berapa itu.
Warga pun geram. Mereka meminta pemerintah kecamatan hingga aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Jangan sampai kampung kami jadi taman bermain para mafia tanah. Kalau mereka berani di sini, besok-besok mungkin pohon pisang kami pun bisa diklaim punya nenek moyang mereka,” keluh warga.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas agar waspada dengan segala urusan tanah. Jangan sampai, ketika warisan turun, yang datang malah surat-surat palsu yang lebih cepat ‘hidup kembali’ ketimbang tokoh-tokoh sejarah.
Pemerintah desa diimbau lebih teliti, jangan sampai ada surat bertandatangan arwah lagi di masa depan. Kita butuh pejabat yang bekerja nyata, bukan yang hidup di alam baka.(MK)











Comment