Kubu Raya, Media Kalbar
Kepala Desa Punggur Kecil, Adi Kusumajaya, menegaskan bahwa gudang mobil yang berada di Jalan Perintis, RT 061/RW 018, Dusun Kenangah, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, hingga saat ini belum memiliki izin resmi dari pemerintah desa setempat.
“Sampai hari ini kami masih menunggu pihak pemilik untuk mengurus perizinan. Namun, hingga kini belum ada pengajuan dari pemilik gudang tersebut,” ujar Adi Kusumajaya saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Adi Kusumajaya juga mempertanyakan fungsi gudang tersebut, mengingat banyaknya mobil yang keluar masuk serta berganti-ganti. “Kami ingin tahu sebenarnya gudang ini untuk apa? Apakah benar hanya untuk mobil atau ada kegiatan lain? Karena banyak kendaraan besar yang masuk dan parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.
Selain masalah perizinan, warga sekitar juga mengeluhkan aktivitas di gudang tersebut yang menyebabkan gangguan lalu lintas. Banyak mobil yang diparkir di pinggir jalan dan menggunakan bahu jalan, sehingga menghambat akses warga.
“Mengenai kecelakaan, sejauh ini belum ada laporan. Namun, keberadaan gudang ini sangat mengganggu. Kendaraan mereka parkir sembarangan, membuat lalu lintas terganggu, dan warga merasa tidak nyaman,” tambahnya.
Pihak desa berharap pemilik gudang segera mengurus perizinan agar aktivitasnya lebih jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Jika tidak segera ditindaklanjuti, kami khawatir akan ada permasalahan lebih lanjut. Kami berharap pemilik segera mengurus izin agar semuanya lebih tertata dan jelas,” tegasnya.
Pemerintah Desa Punggur Kecil berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi ini serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat.(Mk/Ismai)
Comment