Pontianak, Media Kalbar
Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sedang menangani kasus terkait upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan sawit di Kubu Raya terhadap Kepala Desa yang memperjuangkan Hak masyarakatnya.
Upaya kriminalisasi ini diduga dilakukan oleh pihak perusahaan sawit PT.PALMDALE AGROASIA LESTARI MAKMUR atas ketidakpuasan yang dirasakan karena didalam sidang sengketa lahan sebelumnya pihak perusahaan sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan hasil dalam persidangan tersebut menyatakan Pembatalan Perjanjian Kerjasama Penyerahan Lahan karena cidera janji / Wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap / In Kratch.
Kepala Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Rita Dihales melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Stevanus Febyan Babaro yang juga merupakan Kepala LI BAPAN Kalbar mengatakan, Sebelumnya pada tahun 2008, perushaan PT.PALMDALE AGROASIA LESTARI MAKMUR masuk ke wilayah Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, kemudian pada tahun 2009 perusahaan tersebut membuat perjajian bersama masyarakat setempat untuk menyetujui Sistem Plasma. Kemudian kronologis kejadian tersebut bermula pada tahun 2017 yang dimana perusahaan sawit tersebut mengambil hasil panen buah sawit yang berasal dari kebun masyarakat Desa Teluk Bakung.
“Pada saat itu klien kami Rita Dihales (RD) menghentikan sebuah yang truck yang diduga milik perusahaan tersebut karena kedapatan mengambil buah sawit yang berasal dari kebun masyarakat, namun perusahaan tersebut mengklaim bahwa kebun tersebut merupahan milik perusahaan,” Kata Febyan saat ditemui pada Senin (6/01/2025).
Tak terima dengan apa yang dilakukan oleh RD, lanjut Febyan, pihak perusahaan melaporkan RD ke pihak kepolisian dan RD ditetapkan sebagai tersangka dengan pengenaan pasal 335 KUHP dan dituntut 1 tahun penjara.
“RD ini sempat dipenjara atas laporan yang dibuat oleh pihak perusahaan, namun kami meyakini RD merupakan pejuang hak-hak masyarakat, dan pada saat RD keluar dari penjara langsung melayangkan gugatan perdata kepada perusahaan melalui Pengadilan Negeri Mempawah, dan hasilnya RD dimenangkan oleh pengadilan tersebut,” jelasnya.
Dikatakanya lagi, RD juga sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak dan hasilnya sama, RD dimenangkan karena memang terbukti lahan tersebut merupakan Hak-hak masyarakat desanya.
“Dari putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Mempawah, tertuang dalam surat putusan Nomor 42/Pdt.G/2017/PN kemudian setelah itu RD juga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, dan hasilnya juga sama, RD kembali dimenangkan yang tertuang dalqm surat putusan Nomor 55/PDT/2018/PT PTK,” ungkapnya.
Tak terima dengan dua putusan tersebut, pihak perusahaan melalukan upaya kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), lanjut Febyan, namun upaya tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Upaya kasasi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang tertuang dalam surat putusan Nomor 3361/K/Pdt/2019 tak sampai disitu, pihak perusahaan juga melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), namun pengajuan PK tersebut juga ditolak oleh Majelis Hakim, yang pada intinya menyatakan objek sengketa tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat, keputusan ini telah In Kratch yang tertuang dalam surat putusan 428 PK/Pdt/2021,” tegasnya.
Kemudian dikatakanya lagi, tahun 2023 RD kembali dipidanakan atas tuduhan pelanggaran Undang-undang nomor 41 tahun 1999 dengan dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
“Saat itu RD sedang mengambil tanah urugan untuk menimbun jalan desa dan gereja yang dimana pada saat itu RD merupakan seorang perpanjangan tangan pemerintah yaitu Kepala Desa, RD jelas telah melaksanakan kewajibanya dengan baik yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat, ini kan jelas RD melakukan hal tersebut untuk kebutuhan masyarakatnya salahnya dimana ?,” tanya Kepala LI BAPAN Kalbar tersebut.
Namun anehnya, lanjut Febyan, disekitaran lokasi RD tersebut ditangkap, bahkan banyak perusahaan-perusahaan besar yang beraktifitas melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh RD.
“Dilokasi tanah urugan yang diambil RD ini banyak nama-nama perusahaan besar yang dimiliki oleh beberapa politisi besar di Kalimantan Barat ini, namun kenapa perlakuanya berbeda, ada apa ? pembiaran kah ? atau memang tujuanya untuk mengkriminalilasi RD yang mempejuangkan Hak-hak Rakyat ?,” ungkapnya
Dikatakanya lagi, bahwa yang ia lakukan saat ini merupakan bentuk perlawanan terhadap mafia-mafia yang ingin menjajah Negara Republik Indonesia secara perlahan.
“Mereka adalah Group Kapitalis Penjajah Negara, masuk daerah orang membabat hutan tidak punya izin, tidak bayar pajak, membohongi masyarakat, Mengkriminalisasi Kades setempat, besekongkol dengan antek-anteknya dari oknum APH, Oknum Pemda, Oknum Ormas, maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto kita akan Gulung mereka semua yang terlibat didalamnya,” tegas Kepala LI BAPAN Kalbar itu.
Sementara itu, ditempat yang berbeda, RD sebagai Kepala Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya mengatakan, bahwa saat ini dirinya hanya ingin mempertahankan hak-hak masyarakat.
“Sampai saat ini mereka terus mengincar saya, agar lahan masyarakat yang saya perjuangkan baik yang sudah dimenangkan oleh putusan-putusan pengadilan tersebut maupun yang saat ini sedang diperjuangkan, ingin mereka rebut kembali itu semua,” tutup Kades yang di Kriminalisasi tersebut. (*/Amad)
Comment