Pontianak, Media Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban, SH., MH., secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2024 di Aula Lt.4 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (12/12).
Dalam Sambutannya, Kajati Kalbar, Edyward Kaban menyampaikan bahwa Rakerda dilaksanakan sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor B-148/A/Cr.2/11/2024 tanggal 15 November 2024 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang memiliki tujuan terwujudnya satu data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan Laporan Tahunan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
“Rapat kerja daerah ini merupakan momen penting bagi kita semua untuk mengevaluasi capaian kinerja satuan kerja sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi rutin masing-masing bidang.” Ungkap Kajati.
Selain itu, Rakerda ini juga sebagai evaluasi pelaksanaan kegiatan prioritas Kejaksaan, serta menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan target Prioritas Kejaksaan, pelaksanaan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari PNBP dan Hibah serta pelaksanaan kegiatan yang diamanatkan oleh Presiden (Direktif Presiden), RAN AKSI dan peraturan daerah.
Selain capaian kinerja dari beberapa aspek, dalam Rakerda ini juga terdapat penyampaian kebutuhan riil Tahun 2026 dari semua bidang pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan seluruh Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat.
Kejaksaan telah bertransformasi menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat. Seiring dengan berjalannya waktu, Kejaksaan selalu berusaha meningkatkan capaian kinerja yang selaras antara dokumen perencanaan dengan pengukuran hingga laporan kinerja. Penyelarasan ini dilakukan melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan SAKIP pada Lingkungan Kejaksaan.
Penyampaian capaian kinerja berdasarkan tugas dan fungsi rutin bidang pada Rakerda ini sebagai bentuk Pelaporan Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka melaksanakan kewenangan tugas maupun fungsi yang diemban. Penjabaran capaian kinerja yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan dalam pelaporan Laporan Tahunan / Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil Inventarisasi Kejaksaan RI yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2023, setidaknya terdapat 25 (dua puluh lima) indeksasi pengelolaan kelembagaan, 15 (lima belas) Rencana Aksi Nasional dan 16 (enam belas) direktif presiden yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kejaksaan RI dalam pengelolaan kelembagaan maupun pelaksanaan wewenang.
Penjabaran Kontribusi Kejaksaan dalam Pembangunan Nasional, penggambaran pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif Presiden guna mendukung program pembangunan nasional oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga akan disampaikan dalam kesempatan ini. Direktif Presiden yang dimaksud antara lain berupa Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK) dan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) termasuk Peraturan Daerah.
Sebagai penegak hukum, kita harus senantiasa mematuhi dan melaksanakan arahan serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden. Dalam menjalankan tugas, kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini termasuk dalam1 mendukung program-program prioritas nasional yang telah dicanangkan.
Melalui forum ini, diharapkan tercipta kebijakan dan program kerja yang relevan untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia. (*/Amad)
Comment