Pontianak, Media Kalbar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang mengutamakan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama bagi kelompok masyarakat rentan, termasuk mereka yang sedang sakit atau penyandang disabilitas.
Sejak 5 Mei 2023, Kantor Imigrasi Pontianak telah memberikan 13 layanan paspor langsung di beberapa rumah sakit, seperti RS. Kharitas Bhakti, RS. Antonius, RS. Soedarso, RS. Mitra Medika, dan beberapa rumah sakit lainnya, serta kediaman para pemohon yang termasuk dalam kelompok rentan. Pelayanan ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan masih berlanjut hingga saat ini.
Pelayanan tersebut diwujudkan dengan mengirim petugas Imigrasi langsung ke rumah sakit atau kediaman pemohon untuk melakukan pemotretan dan pengambilan data biometrik yang diperlukan untuk pengajuan paspor.
Langkah ini diambil untuk memudahkan pemohon yang sedang dalam perawatan kesehatan dan tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke kantor imigrasi.
Kehadiran petugas Kantor Imigrasi Pontianak di rumah sakit dan kediaman pemohon kelompok rentan telah memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mereka yang membutuhkan layanan paspor. Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa pemohon yang berada dalam kondisi kesehatan yang kurang baik telah merasakan manfaat dari pelayanan ini.
Hal ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Pontianak dalam mewujudkan layanan keimigrasian yang ramah HAM dan inklusif. Dengan adanya pelayanan paspor di rumah sakit, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi kelompok masyarakat rentan untuk memperoleh paspor dan memenuhi kebutuhan perjalanan mereka.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berharap bahwa langkah inovatif ini dapat menjadi contoh bagi kantor imigrasi lainnya di seluruh Indonesia dalam memberikan layanan keimigrasian yang lebih inklusif, memperhatikan kebutuhan dan hak asasi manusia setiap individu. (*/amad)
Comment