Mempawah, Media Kalbar
Niat hati ingin mendapatkan kejelasan atas batas dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 118 – 119 di Desa Sungai Duri II Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah yang terjadi justru dipermainkan oleh Kantor ATR/BPN atau Pertanahan Mempawah.
Lokasi itu saat ini sebagian terkena Proyek Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing Mempawah sebesar Rp 19 Miliar, walaupun akhirnya proyek bersumber APBN tahun 2022 mangkrak lantaran dipagar oleh Suryadi penerima kuasa penuh dari pemilik sertifikat.
“BPN Mempawah bohong semua. Kita dijanji-janjikan saja. Sekedar pengukuran ulang untuk balik atas atas objek dua bidang tanah saja banyak berdalih,” tegas Suryadi ditemui, Kamis (17/7/2025).
Ditegaskan dia, SHM No 118 dan 119 tidak bersengketa dengan objek manapun, faktanya kedua SHM itu saat validasi tidak ada masalah.
“Berita acara No 2222 tahun 2022 terkait validasi atas kedua SHM itu menjadi titik awal jika dokumen alas hak itu benar,” tegas Suryadi.
Usai validasi dirinya mendapat arahan agar dilakukan ukur ulang untuk menentukan batas bidang atas tanah dan dipenuhi melalui pendaftaran resmi.
“Pendaftaran pengukuran batas tanah dilakukan secara resmi melalui loket layanan sesuai arahan dari BPN. Kemudian pendaftaran diterima dan dilanjutkan setor biaya ke negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Mempawah bulan Januari 2022,” imbuhnya.
Ironisnya bukan pengukuran batas tanah yang diharapkan melainkan dokumen dikembalikan setelah dua tahun menunggu melalui jasa titipan.
“Awalnya kita dijanjikan 14 hari kerja, tapi setelah dua tahun berkas dikembalikan yang dikirim melalui jasa titipan. Maka kami tolak dokumen itu, apalagi uang biaya pengukuran hingga saat ini juga tidak dikembalikan alias tidak jelas,” timpal Suryadi.
Terakhir pihak BPN melalui suratnya menjelaskan tidak memenuhi permohonan balik batas karena ada laporan pidana di Polres Mempawah sehingga menanti jawaban dari polisi.
“Sekarang Polres sudah menerbitkan SP3 atas laporan saya, namun BPN kembali berdalih dan beralibi. Mulai alasan nunggu pimpinan yang baru, nunggu definitif. Tatkala kepala kantor sudah definitif mana etikat baiknya untuk memberi pelayanan,” ujarnya geram
Diakui sudah sering ada pertemuan dengan pemangku kepentingan mulai dari Bupati, Sekda dan Dinas terkait bahkan BPN sendiri, karena menyangkut kelanjutan proyek Air Baku namun semua tidak ada komitmen atas berita acara yang disepakati.
“Semua terdokumentasi dalam berita acara tapi tidak ada kejelasan atas tindak lanjut dari masalah ini. Bahkan berkali-kali kami sudah mendatangi BPN. Tapi hingga sekarang pejabat Kepala Pertanahan selalu menghindar,” tegas Suryadi. (*/Amad)











Comment