Pontianak, Media Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat siap memberikan pelayanan publik yang berbahis Hak Asasi Manusia (HAM), hal ini dibuktikan dengan pencanangan Pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Rabu (22/06) bertempat di Hotel Mercure Pontianak.
Pencanangan P2HAM dihadiri oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar beserta para Pimpinan Tinggi Pratama, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Ketua Ombudsman wilayah Kalimantan Barat, dan perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Kepala Unit Pelaksana Teknis se Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi dalam keynote speechnya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diluncurkan pada tanggal 7 Februari 2022 lalu, menggantikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM).
“Dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini seluruh unit kerja mulai dari Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan, Balai-balai (diklat, harta peninggalan, dan barang sitaan), kantor perwakilan dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi obyek Penilaian P2HAM,” jelasnya.
Dirinya menambahkan dengan bertambahnya objek penilaian penilaian unit kerja, diharapkan Kementerian Hukum dan HAM dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan.
“Pencanangan ini adalah bentuk komitmen unit kerja untuk melaksanakan P2HAM sekaligus bentuk kesiapan kepada tahap selanjutnya yaitu Tahap Pembangunan. Dalam tahap ini unit kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM. Direktorat Jenderal HAM akan melakukan bimbingan teknis dan/atau sosialisasi kepada unit kerja sebagai bentuk pendampingan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa menyampaikan Pencanangan ini merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen Satuan Kerja dalam melaksakanan P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Bentuk komitmen tersebut tertuang dalam sebuah surat pernyataan pencanangan yang memuat pernyataan untuk melaksanakan Pelayanan Publik yang Tidak diskriminatif, Bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme, Transparan, Akuntabel, Profesional, Integritas, serta Memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas,” ujar Pria.
Dirinya berharap dengan pencanangan ini UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat berlandaskan Hak Asasi Manusia.
Setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan P2HAM, kegiatan dilanjutkan dengan Diseminasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Sri Kurniati Handayani Pane. (**/amad)
Comment