Pontianak, Media Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto, didampingi Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Hernowo Sugiastanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini dan Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Iwan Pramori menggelar rapat pengusulan peningkatan kelas empat Satuan Kerja Pemasyarakatan, Senin (04/12) di ruang rapat Kakanwil.
Empat UPT yang diusulkan untuk peningkatan kelas adalah Bapas Kelas II Pontianak menjadi Bapas Kelas I Pontianak, Lapas Kelas IIA Pontianak menjadi Lapas Kelas I Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak menjadi Rutan Kelas I Pontianak, Lapas Kelas IIB Singkawang menjadi Lapas Kelas IIA Singkawang, juga pengusulan pembentukan UPT baru yaitu Rutan Ketapang, Lapas Khusus Narkotika dan Kanim Mempawah.
Tito mengatakan mekanisme terkait peningkatan kelas dan pembentukan UPT baru yaitu adanya usulan dari UPT ke Kantor Wilayah yang selanjutnya ditindak lanjuti Kantor Wilayah dengan mengirimkan usulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi selaku Unit Eselon I dari Lapas, Rutan, Bapas dan Kanim. Setelahnya Kantor Wilayah dapat mengundang UPT beserta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi serta Biro Perencanaan untuk menilai kelayakan usulan tersebut.
Untuk pembuatan UPT baru terutama Lapas Narkotika, butuh pendekatan ke anggota DPR Provinsi agar mendapatkan dukungan karena terkait dengan kunjungan Masa Reses Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa Lapas Narkotika belum dibutuhkan sebab adanya Restorative Justice (RJ) masih belum tepat.
Pada rapat juga dibahas mengenai status PPNPN pada lembaga pemerintahan. Kepala Kantor Wilayah menanggapi bahwa untuk tenaga pengamanan seharusnya memiliki batas usia maksimal 58 tahun karena mempertimbangkan tusi tenaga pengamanan itu sendiri. Selain itu untuk tenaga pengamanan yang melewati batas usia tersebut dapat dialih fungsikan menjadi tenaga pramubakti agar tetap memberdayakan pegawai honorer yang telah mengabdi lama baik di Kantor Wilayah ataupun di Satuan Kerja.
Iwan Pramori memberikan tanggapan terkait dengan status PPNPN untuk Tahun 2024 sebaiknya dikembalikan kepada ketersediaan dana pada masing-masing UPT. Karena terkait penganggaran pada Tahun 2024 masih menggunakan baseline Tahun 2023 sehingga masih memungkinkan untuk penggunaan PPNPN pada instansi pemerintah. Namun khusus tenaga administrasi agar tidak melanggar surat dari Menpan RB, sebaiknya SK yang menyebutkan tenaga administrasi diganti dengan SK tenaga pramubakti.
Iwan juga menanggapi bahwa sebaiknya terkait dengan proses peningkatan kelas dan pembentukan UPT baru sebaiknya dari pihak UPT mengirimkan 1 atau 2 pegawainya untuk konsultasi ke Sub Bagian Program dan Pelaporarn sehingga inisiasi awal dimulai dari UPT. Langkah tersebut merupakan poin vital karena data-data teknis dan telaahan yang dibutuhkan terkait langsung dengan tusi teknis dari UPT yang bersangkutan. Sub Bagian Program dan Pelaporan akan membantu dari sisi administrative.
Turut hadir dalam rapat Kalapas Pontianak, bersama Kabapas Pontianak dan Karutan Pontianak. (*/Amad)
Comment