Pontianak, Media Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menandatangani draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka meningkatkan pelindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (16/01).
Turut hadir pada acara yang berlangsung di Aula Ruang Rapat Ro. Ops. Polda Kalbar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Andy Hermawan Prasetio, PPNS KI pada Subbid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Kalbar Herry Hermawan, dan JFU Subbid KI.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait perjanjian kerja sama, sekaligus memastikan sinergisitas dan kolaborasi yang optimal terkait pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat yang dilaksanakan dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual. Peraturan ini memberikan mandat untuk memperkuat fungsi kantor wilayah Kemenkumham dalam menangani aduan pelanggaran KI yang terjadi di daerah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI di wilayah dianggap sebagai langkah strategis dalam mendukung upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang ditetapkan oleh United States Trade Representative (USTR).
Dalam konteks ini, PKS antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar dan Polda Kalbar menjadi instrumen penting dalam menjalankan rencana kerja yang positif untuk mencegah pelanggaran KI. PKS ini juga dianggap sebagai wujud nyata dari hubungan sinergisitas antara instansi pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. (*/Amad)
Comment