Ketapang, Media Kalbar
Polsek Kendawangan Polres Ketapang terus menunjukan kosistensi dalam upaya memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayahnya. Baru baru ini Polsek Kendawangan kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Dalam pengungkapan tersebut, Kapolsek kendawangan dan jajaran berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, pada sabtu (04/01/2025).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., dalam keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya salah satu warga Kecamatan Kendawangan yang melaporkan kehilangan kendaraan sepeda motornya.
“ pelapor atau korban bernama Deni Saputra (27) melaporkan ke Mapolsek Kendawangan bahwa kendaraan pribadinya yaitu Sepeda Motor Honda CRF dengan Nomor Polisi KB 6678 IB yang diparkir korban di samping rumahnya pada malam hari, tiba tiba sudah tidak ada lagi di tempatnya di pagi keesokan harinya dimana dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekira 32 juta rupiah. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Kendawangan ” papar IPTU Bagus, Senin (06/01/2025) Pukul 09.00 wib.
Dilanjutkannya, Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polsek Kendawangan yang dipimpin langsung Kapolsek, bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti kejahatan. Pelaku terlacak sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan.
“ pada hari sabtu 04 januari 2025 kemaren, Pelaku berinisial PA (28) seorang warga Kecamatan Kendawangan, berhasil kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian Honda CRF dengan Nomor Polisi KB 6678 IB. Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya ” ungkap IPTU Bagus.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kendawangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, pelaku mengakui melakukan perbuatannya untuk menguasai kendaraan milik korban untuk dimiliki dan dipergunakannya. Namun petugas masih mendalami keterangan pelaku apakah pelaku terlibat dalam sebuah jaringan curanmor yang lebih besar. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana kurungan 9 tahun.
Kapolsek Kendawangan menegaskan komitmen Polsek Kendawangan untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kendawangan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara warga dan aparat kepolisian setempat sangat penting untuk menjaga keamanan di lingkungan kita,” Pungkas IPTU Bagus.*(Rusli)
Comment