Pontianak, Media Kalbar
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Hary Wibowo memberikan klarifikasi terhadap tudingan dan tuntutan mahasiswa yang tergabung di Forum Komunikasi Mahasiswa Anti Korupsi (FKMAK) di Kejaksaan Agung Jakarta pada 19 September 2024. Menurut Hary itu tidak benar.
“Klarifikasi ini kami sampaikan karena akibat pemberitaan yang masif di beberapa media online dan media sosial sehingga ini perlu saya jawab, jujur ini membuat malu saya, keluarga juga malu, bahkan kita keluar juga, seakan saya sudah terjust dari pemberitaan-pemberitaan tersebut. ” Kata Hary Wibowo di Kejari Pontianak, Senin (23/9).
Dijelaskan bahwa terkait tudingan mahasiswa bahwa dirinya terkait kasus suap IPAL, “itu kita tangani sejak tahun 2020 dan sudah inkrach perkara ini tahun 2023. Dan setiap tahapan proses gelar perkara persidangan itu terbuka dan diliput oleh media.”
Ada satu lagi itu melakukan upaya kasasi hingga baru inkrach tahun 2024 dan sudah di eksekusi.
” saya juga sampaikan kepada teman-teman bahwa isu suap yang di katakan kepada saya itu adalah tidak benar. Dan teman-teman mahasiswa ini mendapatkan data tersebut dari siapa dan dalam penanganan perkara itu selalu diawasi oleh KPK melalui teman bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan tahapan persidangan.” Tuturnya.
Dikatakan bahwa 5 tersangka itu meliputi bagian dari konsultan perencana, penandatangan kontrak, kontraktor nya kemudian itu dirangkap oleh Kepala Dinas setelah itu pelaksana lapangan dari pekerjaan itu, kemudian yang terakhir konsultan pengawas yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang jasa itu
“saya itu sudah berdasarkan standar operasional prosedur yang ada terkait penanganan perkara.” Ujarnya.
Kemudian terkait adanya dugaan penerimaan Fee 7 setengah persen terhadap PT Tbk, kata Hary tidak tau perusahaan apa, bekerja di bidang apa, kapan dan dimana terkait pekerjaan apa ini. Dan termasuk tuntuntan lainnya yang dirinya tak tau, bahkan adanya Sprindik terhadap dirinya, Hary dengan tegas mengatakan tidak ada.
“Apa yang apa yang saya lakukan semata-mata karena tugas dan tanggung jawab saya sebagai kasi pidsus, mohon maaf apabila kalau ada pihak-pihak yang kurang sesuai dengan tupoksi yang saya lakukan sebagai kasi pidsus.” Tuturnya
Terhadap tuntutan mahasiswa tersebut, Hary menyebutkan Langkah-langkah ke depan, tidak menutup kemungkinan juga akan mengambil langkah-langkah terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. ” untuk mengambil langkah-langkah tersebut saya harus izin dulu kepada pimpinan saya Sebelum saya melakukan tindakan.” Tutupnya.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan bahwa Forum Komunikasi Mahasiswa Anti Korupsi (FKMAK) mengadakan aksi demonstrasi mahasiswa yang mewakili dari beberapa kampus di Jakarta, Kamis (19/9/2024)
“Masih terjadi dibumi Pertiwi, kasus Korupsi, suap dan pengamanan kasus melalui “orang dalam”, selayaknya sudah menjadi darah daging bagi para pelaku dan oknum dari seluruh instansi pemerintah maupun non pemerintah yang terus menerus melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan seenaknya tanpa ada rasa bersalah, terlebih lagi pelaku atau oknum yang di balut oleh jabatan yang strategis di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan, dari situ lah cikal bakal nya terjadi perilaku menyimpang dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan “kantong sendiri”. Kata boy selaku koordinator Aksi FKMAK
Kami dari Forum Komunikasi Mahasiswa Anti Korupsi (FKMAK) telah melakukan kajian mendalam terkait kasus-kasus daerah di Indonesia, dan memang masih banyak tindakan yang menyimpang di salah satu instansi pemerintah yang tinggi, salah satunya di kejaksaan negeri di kota Pontianak, yang diduga sudah di “amankan” oleh pihak berwenang.
“Dugaan keterlibatan Hary Wibowo terkait kasus suap dana pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pontianak dan sejumlah kasus lainnya di Kejaksaan negeri Kota Pontianak menguak ke publik, Hary Wibowo yang di duga juga sudah pernah di periksa oleh pihak berwenang dan kami meminta agar pemeriksaan itu di lakukan secara profesional “jangan di lindungi tikus yang menyengsarakan rakyat ini”. Tegas boy.
Adapun tuntutan kami kepada Kejaksaan Agung adalah:
1. Untuk mengusut tuntas kasus suap bapak Hary Wibowo terkait program IPAL
2. Usut tuntas terkait adanya dugaan penerimaan fee 7,5% kepada PT TBK.
3. Adanya indikasi terlibatnya oknum kejaksaan agung Ri pengamanan atas nama bapak Hary Wibowo selaku divisi pidana khusus kejaksaan negeri Pontianak.
4. Pecat dan Adili bapak Hary Wibowo dari jabatannya
5. Tangkap dan berantas oknum Kejaksaan Agung Ri yang terlibat dalam kasus ini
6. Menegaskan Kepada Kejaksaan Agung Ri untuk terus lanjutkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada Hary Wibowo
Dalam Aksi tersebut juga turut hadir eko pratama mantan koordinator pusat BEM Nusantara 2021/2022 untuk ikut bersolidaritas kepada FKMAK la menyampaikan bahwa kedepan ia akan terlibat aktif bersama FKMAK dalam mengawal kasus yang melibatkan hary wibowo dan juga kasus-kasus lainnya yang di kaji oleh FKMAK.
“Kami akan turun aksi dalam jumlah lebih besar kalo tuntutan kami tidak ditindak oleh kejagung RI dan Minggu depan kami akan kembali ke kejagung untuk gerakan yang lebih besar” tutup Eko Pratama dalam orasinya. (Amad)
Comment