Sambas, Media Kalbar – Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sambas menjadi pertanyaan besar dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) di Kabupaten Sambas, yang mana Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp 80 Miliar, masih belum mendapatkan hasil akhir.
Pasalnya Setelah beberapa kali diperiksa anggota DPRD, Pemkab Sambas, Maupun Penerima Hibah, hingga kini belum ada kejelasan. Yang mana dari 105 Orang Telah diperiksa Ditkrimsus Polda Kalbar, di antaranya, 33 ( tiga puluh tiga ) orang dari pemkab Sambas, 32 ( tiga puluh dua) orang dari penerima hibah , Serta 40 orang dari Anggota DPRD Sambas.
BAKORNAS Kabupaten Sambas Menduga Pelaku Kasus Korupsi Miliki Skil Tinggi
LSM Badan Anti Korupsi Nasional ( BAKORNAS) Kabupaten Sambas, Syed Muhammad Muslim, Mengungkapkan, Lemahnya penegakan Hukum, sehingga berbagai macam kasus yang ada di kabupaten Sambas tidak pernah ada kejelasan, Sambas ( 15/ 6/ 2022).
“Saya Menilai, Kurang Maksimal nya Aparat Penegak Hukum dalam Melakukan Penindakan, sehingga membuat berbagai macam Kasus tidak bisa maksimal dalam Penindakan nya, Contoh Kasus Hibah 80 M Sambas, awalnya menggebu-gebu, namun sekarang tidak ada kejelasannya.” ungkapnya
Syed Muhammad Muslim menduga Kasus korupsi di Sambas, bukan karena kurang nya alat bukti, Namun tinggi nya Skil Pelaku, sehingga Kasus ini tidak bisa berjalan.
“Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3)bisa dikeluarkan, ketika gelar perkara tidak ditemukan Kerugian maupun alat bukti, Kalau SP3 dari kasus tersebut dikeluarkan, tentu nya menimbulkan tanda tanya besar. Dan Pihak Aparat Penegak Hukum harus bisa menjelaskan secara terang benderang kepada masyarakat.”jelasnya
Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Sambas : Hibah Bansos 80 M belum ada Status
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas akan mengawal terus Kasus Hibah Sambas 80 M yang Sudah Dalam Proses Penanganan Polda Kalbar.
“Kita tetap mengapresiasi kerja penegak hukum yang sudah memanggil 105 saksi dan alat bukti mungkin kasus ini akan ada jawaban sebelum 2024, Ungkap Andri Mayudi Selaku ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GRAK) kabupaten Sambas, Rabu ( 15/6/2022).
Andri Menambahkan, Jangan sampai kasus hibah bansos ini Menggantung, tentu nya harus ada kejelasan, maupun kepastian Hukum.
Kami minta segera dijawab sesuai dengan koridor hukum supaya tidak berkepanjangan dan mengambang di jagad dunia maya saja.supaya ada kepastian hukum
jawaban yang selama ini ditunggu publik jangan sampai masyarakat frustrasi dengan demokrasi. Ungkap Andri.
Saya meyakini korupsi akan membunuh demokrasi, Sebab korupsi telah membuka celah jalan bagi konsolidasi oligarki.
Jika kasus ini belum ada jawaban kita akan kawal sampai kepusat supaya kita kembalikan kasus ini pada jalur hukum.
Jangan sampai sejarah ini diolok-olok anak cucu kita generasi akan datang, Tutup Andri.
LSM LPRI Kabupaten Sambas Minta Titik Terang Kasus Dugaan Dana Hibah 80 Miliyar
Ketua Lembaga Peduli Rakyat Indonesia ( LPRI ) Kabupaten Sambas, Heri kiswanto mempertanyakan titik terang kepada Aparat Pebegak Hukum sampai saat ini dari pihak APH yang mana diduga belum mampu melakukan pengungkapan dengan terang benderang tentang persoalan kasus dana hibah 80 Milyar Kabupaten Sambas tahun 2018, terkait dengaan adanya persoalan tersebut diduga melibatkan peran para pejabat.
“Ada apa dengan kasus Dana Hibah 80 Milyar ini sebenarnya, kenapa sampai saat ini kasus tersebut seolah-olah di kaburkan Sehingga terkesan sangat sulit pengungkapannya,” tegas Ketua LSM LPRI Sambas
Pihaknya cukup apresiasi kepada kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan perkara yang diduga telah merugikan uang negara ini.
APH saat ini selalu mengumbar ke publik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tetapi semua saksi yang diperiksa tidak ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Sambas.ungkap nya
Ketua LSM PBH – Lidik Krimsus Kabupaten Sambas : Menduga Kasus Hibah Sambas 80 Miliyar Akan di Peti Es Kan
Ketua LSM PBH – Lidik Krimsus Kabupaten Sambas, Mukhlis, menduga Kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sambas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp 80 Miliar, masih belum mendapatkan hasil akhir.
“Kasus ini sudah begitu lama, masyarakat selalu bertanya kepada kami. Kasus ini sudah begitu lama Prosesnya, hingga kini belum ada kejelasan, saya Menduga bahwa Kasus Hibah 80 Miliar akan di Peti Es Kan, Ungkap Muklis, Sambas, Rabu( 15/6/2022).
Muklis berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera menyelesaikan dugaan kasus Dana Hibah Rp.80 Miliyar tersebut.
“Saya tetap Optimis agar kasus ini ada titik terang nya, dan saya berharap kepada Penyidik Ditkrimsus Polda Kalbar segera menyelesaikan kasus ini, supaya tidak ada dugaan Kasus ini di Peti Es Kan, Jelas Mukhlis. ( Ray )
Comment