Pontianak, Media Kalbar
Setelah sekian lama tak terdengar kabar perkembangan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin kini Kasus yang sempat menghebohkan publik di Kalimantan Barat itu memasuki babak baru. Kejati Kalbar beberapa hari lalu dikabarkan sudah meningkatkan status kasusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan setelah beberapa kali pihak yang diduga terlibat diperiksa penyidik Kejati Kalbar.
Kabar adanya peningkatan Status Ke tahap Penyidikan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin dengan Sprindik nomor 02/0.1/Fd.1/04/2024 ini beredar di Kalangan sejumlah Pejabat di Kantor Gubernur Kalbar sejak kemarin, (Rabu, 8/5/2024) melalui pesan whatsapp setelah adanya Surat Panggilan Pemeriksaan dari Kejati Kalbar kepada Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat Pemprov Kalbar yang disampaikan ke bagian yang menanganinya di Kantor Gubernur.
Dari informasi yang diperoleh Media Kalbar, bahwa Pemanggilan Pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Kalbar terhadap pihak-pihak yang di duga terlibat dalam kasus dugaan Korupsi dana Hibah Mujahidin dari Pemprov Kalbar ini akan dilaksanakan pada 13 sampai dengan 16 Mei 2024. Sejumlah Pejabat yang akan diperiksa terkait masalah tersebut adalah Ketua Yayasan Masjid Mujahidin yang juga kini menjabat PJ. Bupati Kubu Raya DR. Syarif Kamaruzaman, PJ. Sekda Kalbar Muhammad Bari. S.sos. Msi., DR. Mulyadi mantan Sekda Kota Pontianak serta beberapa pejabat esselon II di lingkungan Pemprov Kalbar yang seluruhnya berjumlah 15 orang termasuk kontraktor pembangunan SMA Mujahidin. (*/Amad)
Comment