Pontianak, Media Kalbar
Setelah Kunjungan Jaksa Agung RI, ST Burhanudin ke Kejati Kalbar pada senin 7 Juli 2025, pihak Kejati Kalbar kembali melanjutkan proses hukum kasus Korupsi Penyimpangan Pengadaan BBM Non Subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak tahun anggaran 2020 yang mandek sejak tahun 2023 lalu.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar kembali memanggil Direktur PT. Canka Jaya Jova “BG” untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari selasa 15 Juli 2025 namun yang bersangkutan mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalbar.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalbar Nomor : Print-01-a/0.1/Fd.1/08/2023 Tanggal 30 Agustus 2023.
Pemilik Perusahaan pernah Dipanggil Kejati Kalbar.
Setahun lebih sebelumnya, Kejati Kalbar pernah memanggil Y, Owner PT Canka Jaya Jova yang saat ini sebagai anggota DPR RI. Pemanggilan itu buntut dari dugaan Tindak Pidana Korupsi, penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020. (*/MK)











Comment