by

Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Anggota Polresta Pontianak Dipertanyakan

PONTIANAK, Media Kalbar

Hampir dua bulan berlalu, kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh anggota Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat, bernama Dedi, belum menunjukkan perkembangan berarti.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Dedi, yang bertugas di Pos Polisi Jalan Alianyang, masih belum menemui titik terang.

Kasus ini bermula saat Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meliput penyegelan sebuah gudang jual beli barang dan besi bekas yang diduga ilegal di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Selasa, 18 Juni 2024.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh Kantor Konsultasi dan Advokasi Hukum, Yohaned Nenes, S.H.

Dalam peristiwa tersebut, Apan, yang berada di lokasi, meminta dukungan dari sejumlah pihak, termasuk anggota Polresta Pontianak bernama Dedi.

Namun, tindakan Dedi justru memicu kontroversi, dengan dugaan penghinaan yang dilontarkan kepada awak media melalui kata-kata tidak pantas.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat, Syafarahman, secara tegas mempertanyakan langkah Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabid Provam dalam menangani insiden ini.

Meskipun Dedi telah dipanggil dan diperiksa oleh Propam Polda Kalbar, hingga saat ini belum ada permintaan maaf yang disampaikan kepada media yang merasa dihina.

“Kami mempertanyakan penanganan dan pemanggilan terhadap anggota Polresta Pontianak bernama Dedi yang katanya sudah dilakukan oleh Propam Polda. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasusnya,” ungkap Syafarahman pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Syafarahman juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan kasus, terutama yang melibatkan anggota polisi.

Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui jalannya penanganan perkara ini, terlebih jika sudah mengarah pada pelanggaran kode etik profesi.

“Penanganan harus terbuka, karena publik juga perlu tahu. Apalagi jika ini sudah mengarah pada pelanggaran kode etik profesi. Jangan sampai gara-gara satu oknum, citra institusi menjadi tercoreng,” tegasnya.

Syafarahman memastikan bahwa jika hingga akhir Agustus 2024 tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini, pihaknya akan melaporkan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas.

“Kami minta oknum-oknum yang merusak institusi Polri dibersihkan saja. Masih banyak orang baik yang bisa mengisi institusi negara,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini telah sampai ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar. Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika dalam komunikasi yang dilakukan oleh Dedi.

“Yang pasti akan kita tindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Yudi saat dikonfirmasi media pada Jumat, 21 Juni 2024.

Namun, meskipun ada janji mediasi antara Dedi dan awak media dari salah satu anggota Polsek Pontianak Utara, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.

Dugaan keterlibatan Dedi dalam melindungi kegiatan ilegal di gudang milik Apan juga menjadi sorotan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, yang menunggu kepastian hukum serta tindakan tegas dari pihak berwenang dalam menjaga integritas institusi Polri. ,(*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed