by

Kasus Kegiatan Penelitian di Bappeda Kapuas Hulu Rp15 Miliar Sudah Selesai, Ambrosius Sadau Persilakan Wartawan Konfirmasi Ke Polda Kalbar

PUTUSSIBAU, Media Kalbar

Kasus kegiatan penelitian di Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023 dinyatakan telah selesai . Tetapi masih ada yang mempertanyakan maupun menggoreng opini liar di media sosial, seakan-akan kasus tersebut berjalan ditempat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 – 2025 Ambrosius Sadau memberikan klarifikasi serta pelurusan berita yang beredar di media sosial terkait kegiatan penelitian di Kantor Bappeda pada tahun 2023

Ambrosius Sadau yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, “bahwa adanya berita serta opini miring di media sosial yang menyudutkan dirinya terkait kegiatan penelitian pada tahun 2023 itu adalah tidak benar,” ungkapnya ketika ditemui wartawan di ruangkerja Sekda Gedung Satu Atap Kantor Bupati Kapuas Hulu, Selasa (27/1/2026).

“Perlu saya klarifikasi dan luruskan bahwa kegiatan penelitian itu adalah dasar pelaksanaan kegiatan penelitian adalah MOU antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Universitas Tanjungpura Pontianak pada tahun 2021 dengan nomor 134.4/PK/2021 tentang dukungan kegiatan penelitian dan dukungan program pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu dan adanya Peraturan Menteri Keungan nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator kinerja Daerah dan penggunaan dana alokasi umum ( DAU ) yang telah ditentukan penggunaanya pada tahun 2023 untuk pengembangan dan penelitian,” jelas Sadau

” Kegiatan penelitian juga sejalan dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu, di antaranya penurunan angka stunting, pengembangan kawasan agropolitan, pariwisata dan perikanan, peningkatan sistem penanggulangan bencana, serta pengelolaan sampah, kesehatan”, kata Sadau

Dalam pelaksanaannya, lanjut Sadau, Bappeda Kapuas Hulu melaksanakan sekitar 27 kegiatan penelitian yang mencakup berbagai sektor strategis seperti kesehatan, pariwisata, perikanan, air bersih, sanitasi, transportasi, hingga penanganan banjir. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe II sesuai Peraturan LKPP RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Bappeda juga menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak swakelola sebagai dasar dimulainya pelaksanaan penelitian. “Dalam rangka memastikan akuntabilitas, Bappeda turut meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Putussibau,” tegas Ambrosius Sadau

Terkait laporan masyarakat, Sadau tegaskan bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Barat dengan melakukan pemeriksaan dan turun langsung ke lapangan. Hasilnya, dinyatakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan penelitian tersebut, hal ini bisa dikonfirmasi lebih lanjut ke Ditkrimsus Polda Kalbar,” pungkasnya

Turut hadir Kepala Inspektorat Bung Tomo, Kepala BKD Azmi, Kepala Dinas Kominfotik Hadi Pranata, Sekretaris Bappeda Dedi, Kabag Hukum Lilis , Kepala Bidang di Bappeda Eka (Icg)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed