by

Kasus Korupsi Dan TPPU Lengkap, Polresta Pontianak Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke JPU

Pontianak, Media Kalbar

Unit V Tipidkor Sat Reskrim Polresta Pontianak pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib telah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang ke JPU.

Berdasarkan informasi yang diterima Media Kalbar/ mediakalbarnews.com bahwa dasarnya LP Polresta Pontinak, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: B-10434/O.1.10/Ft.1/12/2025, tanggal 16 Desember 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka RAHMAT, M.M. Bin ATMA EPENDI sudah lengkap (P-21).

Surat Kapolresta Pontianak Nomor: B/2508/XII/RES.3.3/2025/Reskrim, tanggal 17 Desember 2025 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama RAHMAT, M.M.,

Maka pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib telah melaksanakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Adapun Tersangka RAHMAT, M.M. Bin ATMA EPENDI, Jabatan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Kementerian PUPR Ditjen Perumahan Wilayah Kalimantan I, di sangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah diserahkan kepada JPU tersangka beserta barang bukti, kemudian penyidik besama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatarkan tersangka ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk ditahan. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed