by

Kasus Perceraian di Kabupaten Sambas Urutan Pertama di Kalbar, Judi Online Salah Satu Penyebabnya

Sambas, Media Kalbar – Pengadilan Agama Kelas I B Sambas melalui Rosyid Zayyat,SH.,M.H selaku Panitra Pengadilan  Agama Sambas menyebutkan bahwa untuk kasus perceraian di Kalimantan Barat Sambas merupakan urutan pertama.

 

“Sambas merupakan urutan pertama perkara perceraian di Kalimantan Barat, hal ini berdasarkan Pengadilan Agama yang berjumlah 11 di Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat,” ungkapnya

 

Pengadilan Agama Sambas mencatat sebanyak 1118 kasus perceraian di Kabupaten Sambas di Kabupaten Sambas tahun 2023 semangkin meningkat, hal ini di sebabkan salah satu faktor yang sering terjadi karena kasus perjudian online (Judol).

 

“Untuk tahun 2023 ini sebanyak 1118 kasus perceraian yang terjadi beberapa faktor diantaranya, 989 cerai gugat, cerai talak 129, cerai KDRT 211, narkoba 3, judi online 238 dan selingkuh 14 perkara,” ungkap Rosyid Zayyat,SH.,M.H selaku Panitra Pengadilan Agama Sambas. Selasa. (23/7/2024).

 

Pria yang akrab disapa Zayyat ini menyampaikan bahwa untuk tahun 2024 ini masih dalam perekapan, karena belum selesai akhir tahun.

 

“Untuk tahun 2024 ini masih direkap, namun kasus yang tercatat sebanyak 397 diantaranya, judi online 163, KDRT 162, narkoba 4, selingkuh 50 perkara,” terangnya.

 

“Permasalahan ekonomi itu pasti sering terjadi, namun dengan maraknya kasus perjudian online ini menjadi tingginya kasus perceraian, hal ini dikarenakan pihak perempuan menggugat suami (cerai gugat) yang berjudi secara online,” sambungnya.

 

Lanjut dirinya menyampaikan, kecamatan dengan jumlah kasus yang banyak terjadi di Kabupaten Sambas yaitu Kecamatan Sambas.

 

“Untuk perkecamatan diantaranya, dari urutan pertama sampai akhir di Kecamatan Sambas 175, Teluk Keramat 159, Tebas 132, Jawai 101, Tangaran 91, Pemangkat 79, Sejangkung 78, Selaku 45, Semparuk 43, Paloh 41, Salatiga 36, Tekarang 32, Jawai Selatan 29, Galing 28, Sebawai 27, Selaku Timur 26, Subah 25, Sajad 21, Sajingan Besar 6,” jelasnya (Rai)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed