Ketapang, Media Kalbar
Di Momen ulang tahun korps Kejaksaan mengumumkan 5 paket proyek yang masuk tahap penyidikan. Salah satunya proyek pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang senilai 28 miliar.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengendus permasalahan di proyek itu, yang diduga ada kejanggalan dalam penyediaan kebutuhan tanah untuk penimbunan lokasi Bandara tersebut yang didapat secara tidak sah.
“Ini yang sedang dalam proses penyidikan, kami juga ingin ini cepat terselesaikan, tetapi ini kan butuh proses,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Edward Kaban pada saat konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, senin 22 Juli 2024 di Pontianak.
Diduga pihak kontraktor yakni PT. CCP memperoleh tanah dari beberapa lokasi tak jelas, seperti dari lokasi bekas tambang di Kendawangan, Pal 8 Siduk dan Nek Doyan.
Selain di lokasi itu, pemborong juga membeli tanah dari lokasi tak jelas perizinannya seperti di daerah Desa Sejahtera dan Desa Pampang Harapan Kabupaten Kayong Utara.
Dampak dari mendapatkan pasokan tanah yang tak genah tersebut, harga tanah yang dibeli PT. CCP sedikit selisih dari nilai kontrak pekerjaan.
Sehingga berimbas pada beberapa item pekerjaan penting yang diduga tidak dikerjakan PT. CCP. Hal inilah menurut bidang Pidsus berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
Persoalan ini mencuat karena masifnya pemberitaan di Ketapang. Sejumlah media menurunkan berita dugaan rasuah di proyek bersumber dana dari APBN Kementrian Perhubungan tahun 2023 tersebut.
Saat itu, sekitar awal-awal pekerjaan, wartawan di Ketapang mengendus asal muasal tanah timbunan proyek yang dikerjakan PT. Clara Citraloka Persada (CCP) dengan konsultan pengawas CV. Archi Engineering itu tak memiliki izin galian C.
Kabarnya juga, Ditkrimsus Polda Kalbar sudah memeriksa sejumlah orang yang terlibat, salah satunya pihak suplayer tanah proyek itu.*##(Rusli)
Comment